JAKARTA, liputanterkini.co.id | Berapa jumlah pengacara di indonesia? Menurut mbah google jumlah calon advokat yang sudah mengikuti PKPA hampir 90.000 orang. Adapun yang sudah diangkat menjadi advokat sekitar 60.000 orang. Dari jumlah itu, 54.000 orang resmi memegang KTA.8 Jun 2021.
Jadi pertanyaannya, sejauhmana kontribusi pengacara kaitan pertanyaan kami?
Kembali ke pertanyaan berapa jumlah desa di indonesia menurut BPS Jumlah desa di indonesia ada 81.616 desa. Efektif kah jumlah pengacara dengan batasan resources jumlah desa pada masalah hukum di Indonesia.
Jumlah pengacara di Indonesia dan jumlah desa memiliki implikasi signifikan terhadap sistem hukum dan akses keadilan di negara tersebut.
Berdasarkan data yang ada, jumlah Pengacara sebagai berikut ;
Calon Advokat yang Telah Mengikuti PKPA : Sekitar 90.000 orang. Advokat yang Telah Diangkat : Sekitar 60.000 orang.
Advokat yang Memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) : Sekitar 54.000 orang (per 8 Juni 2021).
Jumlah Desa di Indonesia: 81.616 desa (menurut BPS).
Kontribusi Pengacara terhadap Masalah Hukum di Indonesia
1. Distribusi Pengacara terhadap Jumlah Desa:
Dengan 60.000 pengacara dan 81.616 desa, secara rata-rata, ada kurang lebih 0,73 pengacara per desa jika distribusi pengacara merata di seluruh desa. Namun, distribusi pengacara tidak merata dan cenderung terkonsentrasi di daerah perkotaan serta kota besar, meninggalkan banyak desa di daerah terpencil dengan akses hukum yang terbatas.
2. Efektivitas dalam Penanganan Masalah Hukum:
Akses keadilan: Banyak desa di Indonesia, terutama di wilayah terpencil, mungkin menghadapi tantangan dalam mengakses jasa hukum yang memadai karena keterbatasan jumlah pengacara yang tersedia di wilayah mereka.
Kualitas layanan hukum: Bahkan jika ada pengacara di suatu daerah, kualitas dan cakupan layanan hukum dapat bervariasi, mempengaruhi efektivitas penanganan masalah hukum.
Sumber daya terbatas: Pengacara mungkin menghadapi keterbatasan sumber daya, termasuk waktu dan tenaga, untuk menangani kasus di daerah yang jauh atau kurang berkembang, mempengaruhi kemampuan mereka untuk memberikan bantuan hukum yang berkualitas.
Kembali ke masalah warga di tingkat desa jika terkait masalah hukum warga dapat diselesikn secara mediasi restoratif atau kembli ke pasal 1 KUHP, Selama ini asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Kesimpulan
Jumlah pengacara di Indonesia, meskipun cukup besar, mungkin tidak selalu memadai untuk memenuhi kebutuhan hukum di seluruh desa, terutama di wilayah terpencil. Untuk meningkatkan efektivitas sistem hukum dan akses keadilan di seluruh Indonesia, langkah-langkah seperti peningkatan distribusi pengacara ke daerah-daerah kurang terlayani, pelatihan pengacara untuk menangani berbagai masalah hukum di desa, serta dukungan dari lembaga-lembaga hukum dan pemerintah sangat penting.
Penulis : Deddi Fasmadhy
Editorial : Hendrawan
Media : liputanterkini.co.id