Gunungkidul, DIY – liputanterkini.co.id | Sejumlah warga Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, mempertanyakan penggunaan undangan bantuan sosial (bansos) Pemerintah yang diduga dijadikan ajang kampanye oleh salah satu calon legislatif (caleg) pada Jumat (23/02/2024). Wahyudin, penerima bantuan PKH, mengungkapkan kebingungannya saat timses caleg partai PAN, Sugeng, menyampaikan bahwa harus mencoblos caleg tersebut.
Oki Firrdana Putra, warga penerima Bantuan PKH lainnya, menyayangkan politisasi bantuan yang seharusnya bersifat netral. Dia mengungkapkan keheranannya mengapa bantuan ini harus menjadi alat untuk mendukung caleg tertentu, bahkan dengan ancaman menahan bantuan bagi yang tidak mendukung.
Sejumlah warga memohon kepada Lurah Bejiharjo agar kejadian ini menjadi catatan dan referensi agar distribusi bansos Pemerintah melalui prosedur yang jelas untuk menghindari kebingungan masyarakat.
Mordiana, seorang caleg dari Partai Perindo, mengecam kasus ini dan mendesak Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Panitia Pengawas Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengusut tuntas. Dia menekankan bahwa penggunaan bansos untuk kepentingan pribadi dalam kontestasi politik merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
Lurah Bejiharjo, Sigit Wibowo Nugroho, membantah mengetahui penggunaan undangan pada Jumat (09/02/2024) dan mengklarifikasi bahwa undangan tersebut sudah diberikan oleh tokoh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang rumahnya di Ngipak. Namun, setelah pengecekan, ternyata undangan sudah diambil oleh Hardi, adik dari caleg tersebut, atas persetujuan Kamituwo Bejiharjo.
Sigit menegaskan bahwa Kamituwo tidak mengetahui pengambilan undangan tersebut dan bahwa pihaknya, setelah mendapatkan laporan dari Dinsos, segera mengambil kebijakan sesuai aturan pemerintah untuk melarang penggunaan bantuan sosial untuk kampanye, dengan menyampaikan hal ini kepada masyarakat melalui selebaran pada hari Selasa (13/02/2024) malam menjelang hari tenang pemilihan.**
(Ctr Bayu).