BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Masalah serius selama bertahun – tahun, para nelayan di Muncar, Banyuwangi keluhkan sulitnya regulasi mengurus izin kelayakan kapal.
Kepada liputanterkini.co.id, Kasim, seorang nelayan yang berasal dari Muncar, Banyuwangi, mengungkapkan keluhannya, ia kesulitan mengurus izin kelayakan kapal untuk melaut. Menurutnya, proses pengurusan izin tersebut telah menjadi beban tersendiri bagi para nelayan di daerah tersebut.
Dalam wawancara eksklusif dengan Kasim, Kamis (22/02/2024) di Muncar, ia menyatakan, “Kami sebagai nelayan hanya ingin mencari nafkah dengan jujur. Namun, mengurus izin kelayakan kapal ini sungguh memusingkan dan memakan waktu yang sangat lama. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, namun sulit untuk kami penuhi semua”, ungkapnya.
Kasim juga menekankan ketidakmampuannya dalam melengkapi segala persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan surat kelayakan operasi kapalnya.
“Kami berusaha keras, namun masih banyak hal yang kurang atau tidak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Seperti diketahui bahwa otoritas tertinggi dalam upaya menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran diberikan kepada Syahbandar sebagai pejabat pemerintah. Salah satu tugas utama Syahbandar adalah menentukan kelaiklautan kapal. Khusus untuk kapal perikanan, kelaiklautan tersebut diukur oleh Syahbandar yang ditempatkan khusus di Pelabuhan Perikanan.
Sementara itu, Kepala UPT PPP Muncar Salim S.Pi memberikan tanggapannya terkait keluhan yang disampaikan oleh para nelayan. Menurutnya bahwa kapal yang berlayar ke tengah laut wajib tunduk pada peraturan, Hal ini demi menjaga keselamatan dan keamanan para nelayan serta meminimalisir risiko di laut.**
(Kris)
____________________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel berita tersebut di atas, silahkan mengirimkan artikel berita sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami melalui email: liputanterkini.official@gmail.com.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
_Terima Kasih_