WONOSOBO – liputanterkini.co.id | Ris Wahyu Raharjo salah satu Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wonosobo oleh puluhan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum dan pelanggaran kode etik. Senin (12/02/2024).
Pululan massa yang di koordinatori Abdul Kholiq Arif didampingi beberapa relawan Kompilasi tersebut mengatakan, “ Kami membersamai Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) datang ke Kantor Bawaslu Wonosobo untuk melaporkan salah satu oknum komisioner KPU Wonosobo.”
“ Kedatangan kami dengan membawa sejumlah barang bukti yang terdiri dari foto hasil tangkapan layar CCTV dari The Cabin Tanjung Hotel, Wonosobo dan rekaman suara oknum Komisioner KPU Wonosobo, yang diduga melakukan pelanggaran di saat menjabat sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.” Tuturnya.
Kepada awak media Kholiq memperlihatkan bukti rekaman CCTV pertemuan antara terlapor dengan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Wonosobo. Ia menyebut dari 15 Kecamatan, terdapat PPK dari 10 Kecamatan di Wonosobo yang dikondisikan.
“ Yang tidak dikondisikan itu Kecamatan Mojotengah, Wonosobo, Kepil, Kalikajar, Kertek. Sedangakan PPK dari 10 kecamatan lain itu yang dipanggil oleh terlapor untuk dikondisikan,” terangnya.
Disampaikan Kholiq bahwa, upaya kecurangan itu menurutnya dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS). Sebab dalam arahan melalui rekaman itu, Kholiq menduga Ris Wahyu Raharjo tak segan untuk menginstruksikan anggota PPK mengubah surat suara dalam pemilu, untuk mendulang suara Capres 03.
“ Dalam pertemuan tersebut, juga diserahkan uang kepada PPK untuk didistribusikan kepada penyelenggara di bawahnya, yakni panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa. Dengan harapan untuk memenangkan paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud. “
Kholiq Arif yang juga Mantan Bupati Wonosobo 2 periode juga menyebut, bahwa uang yang akan dibagi sebanyak Rp 183 juta. Kholiq mengatakan saat ini uang tersebut sudah sampai di tangan 10 PPK yang hadir di Hotel Tanjung diserahkan dalam pertemuan dengan oknum komisioner KPU tersebut.
“(Bukti) ini sangat kuat. Ada foto CCTV, ada rekaman percakapan. Untuk uang sebanyak Rp 183 juta yang hendak dibagi, saat ini sudah sampai di tangan PPK. Ini tindakan yang tidak masuk akal,” kata Kholiq dengan nada geram.
Lanjut Kholiq, ” Wonosobo ini sedang menjadi model dari skema pemufakatan jahat ini. Karena ini juga akan dilakukan di kabupaten yang lain. Dan kalau ini benar dilakukan, Bawaslu, Aparat penegak hukum dan KPU tidak melakukan proses pencegahan maka pemilu besok cacat hukum.”
Di ruang terpisah Sarwanto Prihadi Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo saat di wawancarai awak media mengucapkan, “ Terima kasih kepada masyarakat yang memiliki kepedulian untuk mengadu, semua dilakukan untuk mewujudkan pemilu bersih berintegritas. sehingga perwakilan tokoh masyarakat yang datang ke Bawaslu siang ini sudah menyampaikan tujuannya.”
“Kami akan menerima setiap laporan yang ada di masyarakat untuk kemudian Kita tindak lanjuti sesuai peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2023,” kata Sarwanto.
Sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu harus siap melayani laporan pengaduan masyarakat terkait pemilu dalam waktu 24 jam. Mengingat laporan yang masuk itu kurang dari dua hari jelang hari pencoblosan maka kami harus kerja keras, untuk membuktikan laporan yang disampaikan memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
“Kami juga memiliki batasan waktu yang sangat pendek jadi insyallah kami juga akan tindak lanjuti semuanya bisa clear(selesai). Apalagi laporan ini masuk ditengah-tengah hari tenang dan mendekati 14 Februari waktu pencoblosan yang tinggal dua hari lagi,” Kata Ketua Bawaslu Wonosobo yang juga mantan politisi senior tersebut.
Saat ini pihaknya akan menelaah seluruh laporan yang diajukan agar sesuai dengan syarat pelaporan. Selanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti untuk mengundang setiap orang yang menjadi terlapor untuk kami mintai keterangan.
” Kami saat ini harus berfikir cermat, langkah seperti apa yang harus kami ambil dan lakukan. Kami beserta TIM Bawaslu akan pelajari dengan sebaik-baiknya laporan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Sarwanto.**
(Hendra)
____________________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel berita tersebut di atas, silahkan mengirimkan artikel berita sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami melalui email: liputanterkini.official@gmail.com.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
_Terima Kasih_