Gunungkidul, DIY – liputanterkini.co.id | Pada 16 Januari 2024, Tanjungsari digemparkan oleh peristiwa memalukan ketika dua oknum guru SD berinisial E dan N tertangkap mesum di dalam ruang guru oleh salah seorang murid. Akibatnya, keduanya dihukum dengan pemindahan ke sekolah lain yang berlokasi lebih jauh.
Guru perempuan berinisial N dipindahtugaskan ke SD Joho, Kapanewon Girisubo, sementara guru laki-laki berinisial E dipindahtugaskan ke SDN Mertelu, Kapanewon Gedangsari. Sayangnya, N menghadapi penolakan sejumlah wali murid di SDN Joho, Girisubo, sehingga saat ini ia dititipkan di Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pendidikan setempat.
Ketua Komite SD Negeri Joho, Nur Sahid, mengakui adanya rumor tersebut dan mengungkapkan bahwa sebagian besar wali murid menolak kehadiran N sebagai pengajar. Beberapa wali murid bahkan mendatangi sekolah untuk menyampaikan aspirasi mereka menentang keputusan tersebut.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanto, telah memerintahkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua guru tersebut. Sanksi yang akan diberikan, termasuk evaluasi kontrak perpanjangan PPPK hingga pemberhentian, masih menunggu hasil kajian dari BKPPD.
“Kita masih menunggu hasilnya seperti apa,” ungkap Sunaryanto, menyoroti bahwa nasib kedua oknum guru ini masih tergantung pada hasil investigasi yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang.**
( Bayu )