Yogyakarta – Liputanterkini.co.id | Selama tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY secara intensif mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Sleman. Tiga tersangka, termasuk pengembang dan pejabat desa, telah dihadirkan ke persidangan dalam berbagai perkara TKD di berbagai Kalurahan Sleman.
Dari total kasus yang terungkap, Kejati DIY berhasil menyelamatkan kerugian sebesar Rp4,7 miliar, uang yang semestinya menjadi pendapatan desa melalui sewa pemanfaatan tanah kas. Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, mengungkapkan bahwa sekitar 16.000 meter persegi tanah kas desa di Sleman telah disalahgunakan oleh sejumlah oknum.
Para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan TKD termasuk Robinson Saalino sebagai pengembang, Agus Santoso sebagai Lurah Caturtunggal, Sleman, dan Krido Suprayitno sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Meskipun sudah ada tiga tersangka yang diadili, Kajati menegaskan bahwa ini baru sebagian kecil dari kasus penyalahgunaan TKD di Sleman. Penyidik Kejati DIY sedang memproses tersangka tambahan yang berperan dalam kasus serupa di Kalurahan Caturtunggal.
Ponco menyebutkan bahwa uang yang berhasil diselamatkan dari perkara TKD ini seharusnya menjadi pendapatan desa melalui sewa, namun proses pengembalian keuangan negara masih dalam tahap pengembalian melalui penyewaan.
Sementara itu, data dari Laporan Hasil Pemeriksaan Gubernur DIY menunjukkan adanya penyelidikan kasus serupa di Kalurahan Candibinangun dan Maguwoharjo. Satu tersangka telah ditetapkan dalam perkara Maguwoharjo, sementara untuk Candibinangun, pihak Kejati DIY masih dalam proses penyidikan.
Ponco menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa di luar Sleman. Kejati DIY berjanji akan menangani setiap informasi terkait penyalahgunaan TKD di wilayah DIY.
Selain mengungkap skandal TKD, Kejati DIY juga memaparkan capaian kinerja selama tahun 2023, termasuk penanganan perkara pidana umum dan khusus, dengan 35 perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Dalam bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi DIY mencatat penanganan 24 perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses penyidikan dilakukan pada 20 perkara, penuntutan terhadap 16 perkara, dan eksekusi pada 12 perkara.
Selain itu, Kajati DIY, Ponco Hartanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 2.522 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam bidang Pidana Umum (Pidum). Sebanyak 2.312 pra penuntutan dan 2.353 penuntutan telah dijalankan dengan berhasil. Proses eksekusi juga mencapai angka 1.789.
Tak hanya itu, Kejati DIY berhasil menyelesaikan 35 perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini menunjukkan komitmen untuk mencapai penyelesaian yang adil dan harmonis dalam kasus-kasus tertentu.
Ponco juga menggarisbawahi bahwa fokus Kejati DIY tidak hanya terbatas pada Sleman. Dengan adanya laporan hasil pemeriksaan dari Gubernur DIY, pihaknya tengah memproses kasus serupa di Kalurahan Candibinangun dan Maguwoharjo. Meskipun satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus Maguwoharjo, untuk Candibinangun, penanganan masih berada dalam tahap penyidikan.
Berita ini menyoroti upaya serius Kejaksaan Tinggi DIY dalam menangani berbagai kasus pidana, termasuk skandal penyalahgunaan TKD dan tindak pidana korupsi. Dengan berbagai capaian kinerja di tahun 2023, Kejati DIY terus berkomitmen untuk menjaga keadilan dan kebersihan penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya.**
( Bayu )