LABUHANBATU – liputanterkini.co.id | Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pencurian sementara pelaku An. SL, lk, 36 Thn, penduduk Kp Bilah Kec Bilah Hilir Kab Labuhanbatu ditahan sebagai tersangka di RTP Polsek Panai Tengah sejak tanggal 15 November 2023 dalam ungkap kasus pidana pemcurian HP milik ZUBAIDAH NASUSION yang terjadi pada tanggal 21-11-2022 sekira Pkl.02.00.Wib di Dsn V Ds Sei Rakyat Kec Panai Tengah Kab Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES HUTAJULU, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasihumas Parlando Napitupulu, SH pada ini Sabtu ( 18/11/2023). Menjelaskan pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul. 06.00 Wib didalam diketahui di rumah pelapor MARYAM SUCI FITRI di Dsn VIII Ds Teluk Sentosa Kec Panai Hulu Kab Labuhanbatu. Ketika itu pelapor bersama suaminya SURIADI bangun pagi selanjutnya mengetahui bahwa 02 ( dua ) unit HPnya sudah hilang dari rak TV diruang tamu rumahnya setelah diperiksa ternyata pintu dapur rumahnya sdh terbuka, menurut korban lupa mengunci dapur rumahnya karena setelah dicek tidak ada engsel pintu yang rusak ( hanya menutup pintu tidak menguncinya ).
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) selanjutnya melapor ke Polsek Panai Tengah.
Mendapat laporan pencurian Kapolsek Panai Tengah IPTU H. NAIBAHO,SH, MH serta KANIT Reskrim IPDA D. SAMOSIR, SH melakukan penyelidikan dan dari pengembangan dari keterangan para saksi juga informasi yang didapat dilapangan maka pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul.02.00.Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku SL di jalan umum Kampung Bilah Ds Kampung Bilah Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu. Hasil Interogasi Kanit Reskrim IPDA D. SAMOISIR terhadap pelaku SL terus terang mengakui bahwa pelaku SL yang telah melakukan pencurian HP milik MARYAM SUCI FITRI dan telah digadaikan sebanyak Rp.300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) pada YULIA SINTA, pr, 20 Thnm penduduk Ds Sei Kasih Kec Bilah Hilir Kab Labuhanbatu. Hingga kemudian YULIA SINTA datang ke Polsek Panai Tengah menyerahkan barang bukti HP hasil cuiran yanag digadaikan padanya yakni satu unit HP merek Infinix type Smart 5 warna hitam milik pelapor MARYAM SUCI FITRI sebagai barang bukti.
Selanjutnmya hasil interogasi Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA D. SAMOSIR,SH terhadap pelaku SL tentang pencurian HP milik ZUBAIDAH NASUTION yang terjadi pada hari senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul.02.00.Wib di Dsn V Desa Sei Rakyat Ke, Panai Tengah Kab Labuhanbatu dimana pelaku SL mengakui dengan terus terang adalah pelakunya berikut barang buktinya satu Unit HP merek Vivo Y21 type 1904 warba merah dengan nomor IMEI,867541049825776 disita dari tersangka untuk proses hukum selanjutnya.
Maka saat ini perkara yang diajukan dan dilakukan penahanan sebagai tersangka SL di tahan di RTP Polsek Panai Tengan adalah kasus pencurian HP milik ZUBAIDAH NASUTION.
Atas perbuatan pelaku yang melakukan tindak pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dari KUHPidana.”tutup Kasihumas.(Julip ependi)