KARANGASEM – Liputanterkini.co.id | Kreditur Menggugat Debitur Koperasi Cu Pelita. Kreditur berinisial GAK (39) dan IMS (44) menggugat Koperasi Cu Pelita Desa Merita, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem melalui Lanus Law Office selaku pemegang surat kuasa khusus dari kreditur tersebut, pada Kamis, 02 Nopember 2023 waktu setempat.
Pihak Penggugat I (GAK) dan II (IMS) berdomisili di Banjar Dinas Mekar Sari, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem atas dasar pinjaman penggugat II pada tanggal 6 April 2015 kepada tergugat sebesar 300 juta rupiah, diawal bulan Juni 2015 dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah/Sertifikat Hak Milik/SHM No. 702/Culik/tanggal 25 Juli 1987 seluas 7.830 m2 atas nama I Made Susila yang terletak di Desa Culik, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.
Pihak Tergugat Koperasi Cu Pelita yang beralamat di Banjar Adat Merita, Desa Laba Sari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.
Berdasarkan ketentuan dan regulasi yang dituangkan didalam aturan yang sudah disetujui atas perjanjian penggugat dan tergugat, namun demikian penggugat tidak menerima atas keputusan yang telah dibuat oleh tergugat, penggugat merasa dirugikan sepihak. Maka dari itu penggugat melalui kuasa hukumnya menggugat Koperasi Cu Pelita, dikarenakan sudah tak sepaham, menurut penggugat saat dikonfirmasi media ini pada hari Kamis, 02 Nopember 2023 ditempat kediamannya.
Kuasa hukumnya saat dikonfirmasi mengatakan bawasanya terjadi gugatan tersebut karena ada perbuatan melawan hukum antara penggugat dan tergugat. Oleh karena itu maka kami diberi kuasa penuh oleh penggugat untuk menangani hal tersebut untuk melayangkan gugatan ke pengadilan Negeri Karangasem.
“Gugatan yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Karangasem dilakukan untuk mendapatkan keadilan seadil adil berdasarkan putusan hakim majelis,” kata Lanus.
Perlu diketahui bahwa pada bulan April 2017 penggugat dipanggil oleh pihak tergugat untuk meminjam dana kredit lagi dari sisa pokok 276.926.000 ke pinjaman 500 juta dengan alasan biar ada laporan ke Dinas Koperasi tidak ditemukan kredit macet dan nama peminat diharuskan atas nama GAK yang dituangkan dalam buku kredit pinjaman No. anggota 1271 dan No. pinjaman 3114 tanggal pinjaman 14 Juli 2017 dan jumlah pinjaman sebesar 500 juta rupiah. Dengan adanya tawaran tersebut, maka penggugat II menerimanya pada waktu itu dan penggugat I datang ke Koperasi Cu Pelita untuk penandatangan kredit berupa kwitansi, bukan untuk menandatangani surat pernyataan perjanjian kredit yang dimaksud oleh tergugat (Koperasi Cu Pelita).
Akhirnya dana pinjaman 500 juta rupiah tersebut dapat diperoleh oleh GAK, namun setelah diterima olehnya setelah dipotong pembayaran sebagai berikut yakni akibat kredit jatuh tempo dan mengalami tunggakan dari pinjaman semula yang sisanya 276.926.000 dipotong bunga 38.768.000 dipotong denda 1.800.000, jadi uang pinjaman 500 juta rupiah tersebut hanya tersisa sejumlah 182.504.360 juta rupiah. Dan ada tambahan pemotongan biaya admin dua pinjaman atas GAK dan IMS sejumlah 31.490.000 juta rupiah, sehingga sisa perolehan dananya tinggal 151.014.360 juta rupiah. Dan ada pemotongan pembayaran lagi atas pinjaman penggugat I dan II sebesar 33.437.500 juta rupiah tersisa sebesar 117.576.860 juta rupiah.
Atas rincian yang ada diatas sungguh sangat menjadi beban kedua penggugat, dengan sisa uang sebesar 117.576.860 juta rupiah tersebut untuk melanjutkan usaha dengan modal sebesar itu tentu saja tidak tercukupi dan pula masih ada lagi pemotongan pemotongan sebelum diterima oleh kreditur. Untuk mengetahui persisnya dan data data ada di pihak tergugat yaitu Koperasi Cu Pelita, kenapa demikian karena kedua penggugat adalah anggota koperasi yang dimaksud.
Tim media dengan adanya hal tersebut diatas lansung turun ke lokasi yaitu ke tempat kedudukan Kantor Koperasi Cu Pelita yang beralamatkan di Banjar Adat Merita Desa Laba Sari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, untuk konfirmasi dan bertanya lansung kebenarannya atas gugatan tersebut karena Koperasi Cu Pelita selaku tergugat.
Dari hasil konfirmasi dan koordinasi dilapangan, pihak Koperasi Cu Pelita yang diterima oleh Ketua Pengawas I Nyoman Arta Asih dan kemudian Ketua Koperasi I Kadek Ariana didampingi Kabid Simpan Pinjam dan pengurus lainnya.
Ketua Pengawas Koperasi Cu Pelita mengatakan bahwa berdasarkan atas Koperasi dari anggota untuk anggota dan keputusan tertinggi ada di anggota atas dari hasil rapat anggota tahunan (RAT) yang diadakan setiap tahunnya, dan itu juga kita jalankan di masa pandemi ada ketentuan tak boleh ada berkumpul, akan tetapi kami jalankan, tentunya atas izin pihak berwajib.
“Atas dasar azas dari anggota untuk anggota tersebut dan juga azas kekeluargaan, apapun bentuknya dari akibat simpan pinjam tersebut kami akan melakukan mediasi mediasi terlebih dahulu pertahap demi tahap kepada kreditur,” kata I Nyoman Arta Asih.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Koperasi Cu Pelita dalam konfirmasi yang diadakan dengan media ini diruang rapat Koperasi yang dimaksud, pada prinsipnya kami selalu mengedepankan musyawarah, perlu diketahui bahwa Koperasi Cu Pelita ini sudah berdiri dari tahun 1980 hingga sampai saat ini dengan jumlah anggota sebanyak 2.019 orang yang terdiri dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem, jadi bukan hanya anggota inti saja yang kami berikan kredit, bila hari ini ada anggota baru masuk dan lansung pinjam atau mohon kredit, kami akan berikan dengan ketentuan ketentuan aturan yang berlaku, selaku anggota, hak dan kewajibannya terpenuhi.
“Musyawarah yang dilaksanakan dari hasil RAT, atas keputusan tersebut karena sah sahnya yaitu 50+1 dari yang hadir itu suatu kekuatan keputusan tersebut. Perlu diketahui yang mana Koperasi Cu Pelita ini sejak berdiri dari tahun 1980 sudah memiliki keanggotaan sebanyak 2.019 orang se-Kabupaten Karangasem. Untuk itu, apapun bentuk keputusan yang tertuang dari hasil putusan RAT itu yang menjadi dasar kami, bukannya maunya pengurus,” ungkap Kadek Ariana.
Lebih lanjut Kadek Ariana tambahkan seperti yang terjadi hari ini dilapangan ada pelelangan salah satu aset dari kreditur itu prosesor yang sudah diputuskan dari pengadilan, tinggal dieksekusi. Itupun sudah berulang ulang kali dimediasi sehingga masuklah ke ranah hukum yang berlaku sesuai dengan bukti bukti kuat yang kami punyai. Dan kami digugat atas lelang tersebut oleh penggugat GAK dan IMS melalui kuasa hukumnya.
“Proses hingga terjadinya lelang tersebut setelah beberapa ketentuan dan mediasi telah kami sodorkan kepada kreditur, namun tak dipindahkan samasekali. Akhirnya kami lanjutkan ke ranah pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan, alhasil putusannya lelang. Dari akibat lelang tersebut malah kami digugat oleh penggugat GAK dan IMS melalui kuasa hukumnya. Kami siap menghadapi gugatan tersebut dan kami punya bukti bukti yang otentik, biarlah pengadilan yang tentukan apa putusannya dari gugatan tersebut,” tambah Ketua Koperasi Kadek Ariana sekaligus menutup pertemuannya dengan awak media. (Echa)