Bantul, DIY – Liputanterkini.co.id | Bareskrim Polri dan anggota Polda DIY telah berhasil mengungkap kasus produksi narkotika yang tak biasa di rumah kontrakan Padukuhan Pelem, Baturetno, Banguntapan, Bantul. Tempat ini telah digunakan untuk membuat Keripik Pisang Narkotika dan Happy Water yang menggemparkan.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa operasi ini menghasilkan penangkapan delapan tersangka dengan inisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.
“Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, termasuk Cimanggis Depok sebagai tempat pemasaran, Kaliangkrik Magelang sebagai lokasi produksi keripik pisang narkotika, Potorono Bantul sebagai tempat produksi keripik pisang narkotika, dan Banguntapan Bantul sebagai tempat produksi Happy Water,” ungkapnya di Banguntapan Bantul pada Jumat (03/11/2023).
Menurutnya, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Ada yang bertugas mengelola akun media sosial, ada yang menjadi pemegang rekening, ada yang mengambil hasil produksi, menjaga gudang pemasaran, memproduksi, dan mendistribusi barang.
“Produk ini dijual secara online, dan para pelaku telah mendirikan tempat produksi selama sekitar 1 bulan. Saat ini, kami masih memburu beberapa pelaku lain yang masih buron,” katanya.
Dalam pemasaran produk mereka, para tersangka menjual satu botol Happy Water dengan harga mencapai Rp 1,2 juta, sementara keripik pisang narkotika dijual dalam berbagai kemasan, dengan harga berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan termasuk 426 keripik pisang narkotika dalam berbagai ukuran, 2022 botol Happy Water, dan 10 Kg bahan baku narkoba,” ungkapnya.
“Para tersangka dihadapkan pada beberapa pasal hukum, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 subsider 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal 800 juta hingga maksimal 10 miliar rupiah,” tambah Komjen Pol Wahyu Widada.**
( Bayu )