• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Pro dan Kontra Terhadap Tayangan  Film Ice Cold  “KOPI SIANIDA”, Begini Komentar Dr. Alpi

Pro dan Kontra Terhadap Tayangan  Film Ice Cold  “KOPI SIANIDA”, Begini Komentar Dr. Alpi

8 Oktober 2023
Proses Pemulangan Jenazah WAGINI Kian Panjang, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA 2 Orang Keluarga

Proses Pemulangan Jenazah WAGINI Kian Panjang, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA 2 Orang Keluarga

18 Juni 2025
LBH RENAKTA Tekankan Pentingnya Menjadi Pekerja Migran Indonesia Prosedural di Negara Penempatan

LBH RENAKTA Tekankan Pentingnya Menjadi Pekerja Migran Indonesia Prosedural di Negara Penempatan

17 Juni 2025
Dukung Kamseltibcar Lantas Nasional, Polres Sampang Mulai Tertibkan Truk ODOL

Dukung Kamseltibcar Lantas Nasional, Polres Sampang Mulai Tertibkan Truk ODOL

13 Juni 2025
Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

12 Juni 2025
Proses Pemulangan Jenazah WAGINI, LBH RENAKTA : Prosesnya Tak Mudah, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA

Proses Pemulangan Jenazah WAGINI, LBH RENAKTA : Prosesnya Tak Mudah, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA

11 Juni 2025
Sambangi Panti Jompo, Kapolresta Banyuwangi: Ini Bukan Soal Jabatan, Tapi Soal Hati

Sambangi Panti Jompo, Kapolresta Banyuwangi: Ini Bukan Soal Jabatan, Tapi Soal Hati

11 Juni 2025
Misteri! Dalang Pengrusakan Lahan HGU PTPN I Regional 5 Kaligedang Belum Terungkap

Misteri! Dalang Pengrusakan Lahan HGU PTPN I Regional 5 Kaligedang Belum Terungkap

7 Juni 2025
Kunjungan ke Makodim 0825/Banyuwangi, LBH RENAKTA Presentasikan Gagasan Program Kerja

Kunjungan ke Makodim 0825/Banyuwangi, LBH RENAKTA Presentasikan Gagasan Program Kerja

5 Juni 2025
LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

3 Juni 2025
UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

3 Juni 2025
Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

3 Juni 2025
MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

2 Juni 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Rabu, Juni 18, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Pro dan Kontra Terhadap Tayangan  Film Ice Cold  “KOPI SIANIDA”, Begini Komentar Dr. Alpi

oleh admin
8 Oktober 2023
di Opini
0
Pro dan Kontra Terhadap Tayangan  Film Ice Cold  “KOPI SIANIDA”, Begini Komentar Dr. Alpi
588
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

JAKARTA – liputanterkini.co.id | _SISTEM DUE PROCESS MODEL MENENTUKAN KETERSALAHAN JESSICA KUMALA DALAM PERKARA “KOPI SIANIDA”_

Perhatian publik saat ini setelah adanya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis Netflix kembali terfokus dalam perkara yang beberapa tahun lalu mejadi perhatian yakni perkara “Kopi Sianida”.

Perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum (inchrat) berdasarkan Putusan Pengadilan yang menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan yang direncanaka terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana.

Jessica melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung dengan Amar Putusan bahwa Mahkamah menolak permohonan kasasi dari permohonan Kasasi/ Terdakwa Jessica sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017. Ujar Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas hilangnya Nyawa Brigadir Josua Hutabarat di PN Jakarta Selatan.

Di dalam hukum terhadap perkara yang telah diputus berdasarkan mekanisme hukum berlaku asas res judicata pro veritate habetur dengan dasar didalam hukum pidana mensyaratkan mekanisme pembuktian berlandaskan pada sistem due process model.

Artinya yang dititiberatkan adalah hak-hak individu, adanya pembatasan-pembatasan terhadap penegak hukum dan menyamaratakan kedudukan antar penuntut umum dan terdakwa. Terhadap keterangan-keterangan yang terdapat dalam film dokumenter terkait Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada dasarnya telah diuji oleh Hakim yang diselaraskan dengan fakta yang dikemukakan dalam persidangan baik fakta yang disampaikan oleh penutut umum yang diawali dengan berkas perkara penyidikan oleh penyidik Polri yang telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum maupun fakta yang disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya dimuka persidangan sehingga hakim menilai fakta yang disampaikan apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak.

Hal inilah yang dimaksud dengan fakta hukum untuk menyatakan terdakwa bersalah berlandaskan prinsip negatief wetterlijke bukan pada keterangan-keterangan yang tidak didasarkan pada mekanisme hukum sehingga berpotensi sebagai salah satu faktor penyebab distrosi masyarakat terhadap hukum. Di beberapa negara pelanggaran atas asas res judicata pro veritate habetur yang dibadankan dalam bentuk norma hukum sebagai bentuk kejahatan karena dampak buruknya terhadap gangguan keamanan negara sebagai pilar negara dibidang kekuasaan yudikatif. Ujar Dr. Alpi.

Lebih lanjut Dr. Alpi menyatakan bahwa tujuan dan kegunaan pembuktian berdasarkan sistem due process model pada proses pemeriksaan persidangan sebagai berikut: Pertama, bagi penuntut umum. Pembuktian adalah merupakan usaha untuk meyakinkan Hakim yang berdasarkan alat bukti yang ada agar menyatakan seseorang terdakwa bersalah sesuai surat atau catatan dakwaan. Kedua, bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakan usaha sebaiknya untuk meyakinkan Hakim, yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya.

Biasanya bukti tersebut disebut kebalikannya. Ketiga, bagi Hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa dibuat dasar untuk membuat keputusan. Terhadap perkara hilangnya nyawa Wayan Mirna Salihin adalah akibat adanya racun Sianida yang masuk dalam tubuhnya, hal ini harus dibuktikan karena jenis delik nya adalah delik materil yang menitikberatkan pada akibat (de door het gevolg gequalificeerde delicten).

Untuk memfaktakan akibat dari musabab hilangnya nyawa tentunya memerlukan scientific crime evindece, setelah terfaktakan akibat dari musabab maka musabab itu tertuju pada perbuatan dari orang yang melakukan perbuatan. Disinilah peran direct evindece dan circum stantial evidence yang berlandaskan scientific efidence untuk menandakan siapa pelaku nya.

Disinilah peran penyidik mengumpulkan dan mencari alat bukti untuk terangnya suatu peristiwa sebagai tindak pidana yang terjadi, bukan menyatakan sipentindak sebagai orang yang bersalah telah melakukan tindak pidana sehingga tidak beralasan adanya pandangan-pandangan bahwa perkara terhadap Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dinyatakan bersalah karena didasarkan pada oknum penyidik atau atasan penyidik yang melakukan rangkaian kegiatan penyidikan pada waktu itu.

Hal ini keliru karena untuk menyatakan sipetindak bersalah atau tidak bersalah berdasarkan sistem due process model yang dianut di Indonesia adalah Hakim yang memeriksa perkara dimaksud. Ketersalahan merupakan domain pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh sipetindak (toerekeningsvatbaarheid van de dader).***
(BP/Red)

Tag: Dr. AlfiIce ColdIni KomentarPro dan KontraSianidaTerhadap Tayangan Film
Share235Tweet147Share59Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.