MEDAN – liputanterkini.co.id | Memperjuangkan nasib masyarakat, Nurmala Cihouta Ginting, SH justru mendapat perlakuan tak baik. Nurmala Cihouta Ginting, SH kini menghadiri pemanggil sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 30 Agustus 2023 pukul 10.00 wib
Pemanggilan Advokat bernama Nurmala Cihouta Ginting, SH diduga terkait Laporan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE yang telah di SP3 kan oleh Polisi pada tanggal 23 Oktober 2020.
Di ruang Sidang Cakra V, Nurmala yang didampingi kuasa hukumnya menjelaskan kepada Ibu Hakim Anggota, dikatakan Nurmala Cihouta Ginting, Sebenarnya buk Laporan UU ITE yang di laporkan sudah di SP3, namun saya di laporkan kembali oleh pelapor dengan undang-undang yang baru pasal yang baru yakni tentang keonaran, ucap Nurmala di ruang sidang Cakra V Sabu Pagi.
Nurmala Cihouta Ginting, SH, pada sidang hari ini penandatangan Berita Acara Sidang Peninjauan Kembali bertempat di ruang Cakra V PN Medan, besar harapan Pemohon agar majelis hakim pemeriksa untuk mengabulkan permohonan pemohon sehingga nama baik pemohon dapat dipulihkan.
Berawal ketika Nurmala Cihouta Ginting, SH, Advokat dari IKADIN bersama masyarakat melaporkan PT .J. TBK (Peternak Ayam) ke Polisi. Dan lebih miris nya PT. J. TBK (Peternak Ayam) tak terima dilaporkan malah melaporkan balik Nurmala Cihouta Ginting, SH, ke Polda Sumut dengan UU ITE. Namun terkait laporan tersebut telah di SP3.
Setelah UU ITE di SP3 lebih parahnya pihak PT. J. TBK (Peternak Ayam) melaporkan Nurmala Cihouta Ginting, SH dengan Undang-undang dan Pasal 14 ayat (2) undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 (tentang keonaran).
Mirisnya kasus pencemaran nama baik UU ITE sudah di SP3, tiba-tiba Polisi memanggil kembali Nurmala dengan penetapan sebagai TSK dengan LP dan pasal yang berbeda yakni pasal 14 ayat (2) undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 (tentang keonaran).
Pemanggilan Nurmala Cihouta Ginting, SH oleh Polisi berawal adanya postingan di Facebook, PT. J. TBK (Peternak Ayam) yang berada di Simalungun Farm1, Fam 2 dan Fam 3 terbukti telah melakukan pencemaran udara dan pencemaran Limbah melalui Pipa siluman. Dan postingan tersebut dapat di buktikan dilokasi, memang ada dengan pipa pembuangan limbah saat di TKP serta ada juga pembakaran ayam mati secara manual di Pos Mortun.
Nurmala Cihouta Ginting, SH, juga sudah melaporkan prihal kejadian tersebut ke bidang Propam Polda Sumut sejak tahun 2020, tahun 2021, tahun 2022 dan tahun 2023, hingga masalah ini pun sampai ke Mabes Polri, Birowassidik Bareskrim Polri.
Namu mirisnya setelah Nurmala Cihouta Ginting, SH melakukan Prapid, pihak PT. J. TBK (Peternak Ayam) menghilangkan alat bukti tersebut dengan membongkar dan mencopot pipa saluran limbah, pungkas Nurmala.***
(tim)