• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Miris..! Memperjuangkan Nasib Masyarakat, Nurmala Cihouta Ginting, SH Mengaku di Kriminalisasi

Miris..! Memperjuangkan Nasib Masyarakat, Nurmala Cihouta Ginting, SH Mengaku di Kriminalisasi

31 Agustus 2023
M. Dahlan AF Kembali Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Pulokiton 2023-2029

M. Dahlan AF Kembali Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Pulokiton 2023-2029

24 September 2023
Harga Tiket Masuk Ke Pantai Gumuk Kantong di Keluhkan Warga, Ada yang Janggal Loh…!!

Harga Tiket Masuk Ke Pantai Gumuk Kantong di Keluhkan Warga, Ada yang Janggal Loh…!!

24 September 2023
Waspada…! Aksi Penipuan Via WA Mengatasnamakan Kapolresta Malang Kota

Waspada…! Aksi Penipuan Via WA Mengatasnamakan Kapolresta Malang Kota

24 September 2023
Tragis…! Truk Tabrak Mobil dan Motor di Exit Tol Bawen, Ini Penjelasan Polisi

Tragis…! Truk Tabrak Mobil dan Motor di Exit Tol Bawen, Ini Penjelasan Polisi

23 September 2023
Disinyalir Rem Bermasalah, Sebuah Truk Tabrak Mobil dan Motor di Exit Tol Bawen, Tiga Orang Meninggal Dunia

Disinyalir Rem Bermasalah, Sebuah Truk Tabrak Mobil dan Motor di Exit Tol Bawen, Tiga Orang Meninggal Dunia

23 September 2023
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Inggris Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Polisi

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Inggris Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Polisi

23 September 2023
Kapolres Karangasem Pimpin Apel Konsolidasi Polisi Banjar

Kapolres Karangasem Pimpin Apel Konsolidasi Polisi Banjar

23 September 2023
14 Hari Pelaksanaan Ops Zebra Agung 2023, Ditlantas Polda Bali Tindak 18.101 Pelanggar

14 Hari Pelaksanaan Ops Zebra Agung 2023, Ditlantas Polda Bali Tindak 18.101 Pelanggar

23 September 2023
Tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kedatangan Presiden Joko Widodo Disambut Kapolda Bali

Tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kedatangan Presiden Joko Widodo Disambut Kapolda Bali

23 September 2023
Guna Tingkatkan Pelayanan Masyarakat,Camat Muncar Gencarkan Program Sambal Trasi

Guna Tingkatkan Pelayanan Masyarakat,Camat Muncar Gencarkan Program Sambal Trasi

23 September 2023
Tindak Pak Ogah di Makassar, Polisi – Satpol PP Bakal Gelar Operasi Gabungan

Tindak Pak Ogah di Makassar, Polisi – Satpol PP Bakal Gelar Operasi Gabungan

23 September 2023
Polri Bersama FKDB Gelar Penanaman dan Panen Jagung di Distrik Arso, Kab. Keerom.

Polri Bersama FKDB Gelar Penanaman dan Panen Jagung di Distrik Arso, Kab. Keerom.

23 September 2023
Liputan Terkini
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Senin, September 25, 2023
  • Gabung
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Politik
    • BIsnis
    • Dunia
  • Sains
  • Hiburan
    • E-Sport
    • Musik
    • Film
    • Sport
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gear
    • Gawai
    • Startup
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
    • Politik
    • BIsnis
    • Dunia
  • Sains
  • Hiburan
    • E-Sport
    • Musik
    • Film
    • Sport
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gear
    • Gawai
    • Startup
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional Peristiwa

Miris..! Memperjuangkan Nasib Masyarakat, Nurmala Cihouta Ginting, SH Mengaku di Kriminalisasi

oleh admin
31 Agustus 2023
di Peristiwa, Sumatera Utara
0
Miris..! Memperjuangkan Nasib Masyarakat, Nurmala Cihouta Ginting, SH Mengaku di Kriminalisasi
511
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

MEDAN – liputanterkini.co.id | Memperjuangkan nasib masyarakat, Nurmala Cihouta Ginting, SH justru mendapat perlakuan tak baik.  Nurmala Cihouta Ginting, SH kini menghadiri pemanggil sidang Peninjauan Kembali (PK) di  Pengadilan Negeri Medan, Rabu 30 Agustus 2023 pukul 10.00 wib

Pemanggilan Advokat bernama Nurmala Cihouta Ginting, SH diduga terkait Laporan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE yang telah di SP3 kan oleh Polisi pada tanggal 23 Oktober 2020.

Di ruang Sidang Cakra V, Nurmala yang didampingi kuasa hukumnya menjelaskan kepada Ibu Hakim Anggota, dikatakan Nurmala Cihouta Ginting, Sebenarnya buk Laporan UU ITE yang di laporkan sudah di SP3, namun saya di laporkan kembali oleh pelapor dengan undang-undang yang baru pasal yang baru yakni tentang keonaran, ucap Nurmala di ruang sidang Cakra V Sabu Pagi.

Nurmala Cihouta Ginting, SH, pada sidang hari ini penandatangan Berita Acara Sidang Peninjauan Kembali bertempat di ruang Cakra V PN Medan, besar harapan Pemohon agar majelis hakim pemeriksa untuk mengabulkan permohonan pemohon sehingga nama baik pemohon dapat dipulihkan.

Berawal ketika Nurmala Cihouta Ginting, SH, Advokat dari IKADIN bersama masyarakat melaporkan PT .J. TBK (Peternak Ayam) ke Polisi. Dan lebih miris nya PT. J. TBK (Peternak Ayam) tak terima dilaporkan malah melaporkan balik Nurmala Cihouta Ginting, SH, ke Polda Sumut dengan UU ITE. Namun terkait laporan tersebut telah di SP3.

Setelah UU ITE di SP3 lebih parahnya pihak PT. J. TBK (Peternak Ayam) melaporkan Nurmala Cihouta Ginting, SH dengan Undang-undang dan Pasal 14 ayat (2) undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 (tentang keonaran).

Mirisnya kasus pencemaran nama baik UU ITE sudah di SP3, tiba-tiba Polisi memanggil kembali Nurmala dengan penetapan sebagai TSK dengan LP dan pasal yang berbeda yakni pasal 14 ayat (2) undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 (tentang keonaran).

Pemanggilan Nurmala Cihouta Ginting, SH oleh Polisi berawal adanya postingan di Facebook, PT. J. TBK (Peternak Ayam) yang berada di Simalungun Farm1, Fam 2 dan Fam 3 terbukti telah melakukan pencemaran udara dan pencemaran Limbah melalui Pipa siluman. Dan postingan tersebut dapat di buktikan dilokasi, memang ada dengan pipa pembuangan limbah saat di TKP serta ada juga pembakaran ayam mati secara manual di Pos Mortun.

Nurmala Cihouta Ginting, SH, juga sudah melaporkan prihal kejadian tersebut ke bidang Propam Polda Sumut sejak tahun 2020, tahun 2021, tahun 2022 dan tahun 2023, hingga masalah ini pun sampai ke Mabes Polri, Birowassidik Bareskrim Polri.

Namu mirisnya setelah  Nurmala Cihouta Ginting, SH melakukan Prapid, pihak PT. J. TBK (Peternak Ayam) menghilangkan alat bukti tersebut dengan membongkar dan mencopot pipa saluran limbah, pungkas Nurmala.***

(tim)

Tag: Mengaku di KriminalisasiMiris..! MemperjuangkanNasib MadyarakatNurmala Cihouta Ginting
Share204Tweet128Share51Send
admin

admin

    Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS
    Selamat Datang di website kami Liputan Terkini Official - Portal Berita Online - Aktual Berimbang Terpercaya

    Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

    Tidak ada hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Beranda
    • Nasional
      • Hukum & Kriminial
      • Peristiwa
    • Berita
    • Tekno
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • REDAKSI

    Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

    Selamat Datang kembali!

    Masuk ke akun Anda di bawah ini

    Password yang terlupakan?

    Buat akun baru!

    Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

    *By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
    Semua bidang yang diperlukan. Gabung

    Ambil kata sandi Anda

    Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

    Gabung
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.