BANYUMAS – liputanterkini.co.id | Beberapa awak media yang terhimpun dalam Perkumpulan Wartawan FRN Jateng yang dipimpin Ketua Sumakmun menghadiri undangan Kasat Reskrim Polresta Banyumas untuk yang kedua kalinya guna melakukan klarifikasi persoalan yang muncul di pemberitaan beberapa hari lalu terkait penanganan kasus dugaan perampasan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banyumas, Senin (28/08/2023).
Bahwa dalam kesempatan tersebut hadir Ketua FRN Jateng Sumakmun bersama lima orang pengurus dan dua anggotanya sebagai terlapor dan saksi atas kasus tersebut, propam Polresta Banyumas, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kanit Resmob Polresta Banyumas, Paminal Polresta serta 3 personil Resmob Polresta Banyumas,
Dalam kesempatan tersebut, Sumakmun selaku Ketua FRN Jateng saat ditanya awak media mengatakan, bahwa dalam pertemuan itu intinya membahas dan mengklarifikasi tindakan kepolisian polresta Banyumas terhadap kedua anggotanya, secara garis besar meminta maaf kalau tindakan kedua anggota saya dianggap berlebihan, tidak memperlihatkan Surat Tugas, dan sebagainya, sebagai manusia tidak luput dari salah dan khilaf,
Lebih lanjut Makmun mengatakan, penangkapan atau penggeledahan apapun itu namanya, karena tidak diperlihatkannya dan atau ditunjukkan Surat Tugas, yang dalamnya tentunya tertulis uraian singkat terkait peristiwanya, perintah untuk apa dan sebagainya kan mestinya jelas atas dasar apa tindakan oknum Resmob itu melakukan penggeledahan, sehingga berdasarkan KUHAP untuk kepentingan penyidikan, penyidik Polri yang melakukan penggeledahan harus dengan syarat syarat yang ditentukan menurut hukum, salah satunya menunjukkan kartu identitas, surat tugas dll agar tindakannya sah menurut hukum, kata Sumakmun
Lanjut makmun, ya sah sah saja saya kira kedua anggota saya yang mengatakan bahwa merasa ditangkap dan digeledah karena tidak ada surat tugas hal yang demikian karena merasa diperlakukan seperti itu, tas di ambil, hp di ambil dan mobil juga di ambil tanpa memperlihatkan surat tugas, pertanyaannya kalau ternyata yang melakukan itu bukan Polisi gemana, habis anggota saya bisa bisa mobil hp dan tasnya bisa lenyap, kata Makmun.
Kemudian ketika disinggung ada tantangan dari oknum wartawan (inisial Y) yang mengaku sebagai saudaranya yang mengaku sebagai saudaranya korban, Makmun mengatakan, “begini temen perlu di catat ya pada saat penangkapan atau penggeledahan itu bukan perintah untuk klarifikasi seperti pernyataan oknum yang mengaku sebagai saudaranya Pelapor, saudaranya Pengangsu BBM BERSUBSIDI, saudaranya Pengambil Solar Bersubsidi dengan tanpa hak yang datang dengan congkaknya nantang debat hukum, marah marah sambil minta surat kuasa pendampingan dari ketua FRN Jateng, berlagak seperti hakim menyalah nyalahkan orang lain, menyalah nyalahkan wartawan yang ikut hadir ditempat tersebut dengan mengatakan seharusnya tidak usah di beritakan karena satu satunya orang yang tau persis cuman dirinya”.
“Kemudian temen – temen juga tahu munculnya pemberitaan yang di tulis oleh dirinya sendiri dengan memberitakan dirinya sendiri, masak berbicaranya setinggi langit, nantang – nantang debat hukum tapi bisa dilihat hasil karya penanya seperti apa, mengaku sebagai wartawan paham hukum dan bicaranya seolah olah seperti supermen, tapi hasil karyanya dipertanyakan, masak nulis berita narasumber dirinya sendiri, dibaca orang yang paham bisa di ketawain orang,” jelas Makmun.
“Kalau mau nantang – nantang orang mestinya lebih banyak belajar dulu tentang penulisan berita, belajar tentang UU 40/99, juga belajar tentang Konstitusi di Undangkannya UU 40/99, jadi nantinya bisa menghargai pendapat wartawan lain, jangan wartawan lain nulis kok seolah – olah dilarang dan disalah – salahkan, ketika melarang wartawan lain memberitakan kejadian hukum diperbolehkan tidak, terkait adanya aturan menghalangi tugas jurnalis sudah di pelajari belum, ketika menyebarluaskan gambar orang lain tanpa ijin sudah di pelajari belum, jadi hormati karya pena wartawan lain, intinya ngaca dululah kalau mau marah marah apalagi ngajak debat hukum, jalan jalan dulu yang jauh biar pengalaman”, kata Sumakmun.
“Saya bisa sampaikan sedikit ya kaitan klarifikasi, perintah klarifikasi mestinya para pihak di undang dulu dengan surat yaitu dengan undangan klarifikasi untuk masing masing pihak di mintai keterangan apakah setelah di ambil keterangan ada unsur tindak pidana atau tidak kalau tidak ada unsur tindak pidananya ya sudah dihentikan saja pemeriksaannya supaya ada kepastian hukum, karena itu aduan bukan OTT atau tangkap tangan atau sudah ada minimal dua alat bukti atau sudah cukup bukti, jangan melakukan penggeledahan tapi tidak di sertai bukti yang cukup, nanti semua orang bisa di geledah kalau gitu, tegas Makmun.
” Jadi segala sesuatu hormati hak orang lain, patuhi asas hukum kita Presumption of Innocence Praduda tak bersalah, makanya telusuri dulu kebenaran faktanya, jangan sampai ada pemikiran dan atau penafsiran Polisi kok di perintah oleh Pengangsu BBM BERSUNMBSIDI yang jelas jelas itu sebagai Mafia BBM..kemudian pelapor sudah menjelaskan dipertemuan itu bahwa dirinya habis mengangsu sholar bersubsidi, pertanyaannya kenapa tidak di tangkap yang seperti utu, itu yang seharusnya di proses hukum karena terbukti atas pengakuannya telah mencuri dan mengangambil Sholar Bersubsidi dengan tanpa hak, jelas itu merugikan rakyat dan negara, mestinya itu yang di tangkap dong jangan ber dalih ke hal hal lain yang belum jelas kebenarannya. Pungkasnya.*
(Taufik)