Yogyakarta – liputanterkini.co.id | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY mengumumkan pencapaian sukses dalam operasi penangkapan dan pemusnahan narkotika di wilayah tersebut. Pada Rabu (30/8/2023), Ditresnarkoba Polda DIY berhasil memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang memiliki nilai senilai ratusan juta rupiah.
Operasi pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriana, S.H., M.M. Acara tersebut turut dihadiri oleh beberapa pihak penting, termasuk Kejari Kabupaten Sleman, BBPOM DIY, Pengadilan Negeri Sleman, dan perwakilan dari Dukuh Sanggrahan.
Dalam konferensi persnya, AKBP Erma menjelaskan bahwa operasi pemusnahan ini merupakan hasil dari penanganan terhadap 3 Laporan Polisi yang berbeda. “Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 3 kasus yang telah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda DIY, dengan jumlah total sekitar 535.25 gram ganja dan 8.12 gram sabu,” ungkap AKBP Erma.
Dengan penuh rinci, Erma menjelaskan bahwa total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 543.37 gram narkotika jenis ganja dan sabu. Barang bukti ini disita dari tangan 4 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini. Salah satu dari tersangka yang tertangkap adalah seorang remaja berusia 17 tahun.
“Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah LH (30), AR (17), MN (23), dan W (25),” jelas Erma.
Para tersangka dihadapkan pada berbagai pasal dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 132 (1) juncto Pasal 114 ayat (1), (2) subsider pasal 111 ayat (1), serta pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Jika terbukti bersalah, para tersangka menghadapi hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.
Operasi ini menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda DIY dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Yogyakarta. Diharapkan bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak.**
( Bayu / Hms )