Bantul, DIY – Liputanterkini.co.id | Satresnarkoba Polres Bantul berhasil melakukan penangkapan terhadap empat individu yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba jenis obat daftar G. Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Wahyu Aji Wibowo, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini memiliki omzet ratusan juta rupiah.
Operasi ini bermula dari pengembangan kasus seorang tersangka berinisial MAQ, yang diamankan sebelumnya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Melalui penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengumpulkan informasi mengenai jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini.
Pada Selasa (22/8/2023), petugas berhasil menangkap dua pelaku lainnya, berinisial HEC, di Bandung, Jawa Barat. Keduanya merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita 230.700 butir pil yang menjadi barang bukti kuat keterlibatan keempat tersangka dalam peredaran obat-obatan ilegal.
Barang bukti yang disita mencakup berbagai jenis obat, seperti tablet trihexyphenidyl, butir pil berlogo Y, pil hexymer, dolgesik, tramadol, dan jenis obat lainnya. Selain itu, polisi juga menyita alat cetak dan ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan awal, nilai total obat-obatan terlarang yang berhasil disita oleh polisi diperkirakan mencapai Rp120 juta. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan upaya keras Polres Bantul dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.**
(Bayu/Hms)