• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Mantan Kepala Dispetaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi dalam Kasus Mafia Tanah

Mantan Kepala Dispetaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi dalam Kasus Mafia Tanah

24 Agustus 2023
BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

26 Mei 2025
PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

25 Mei 2025
RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

23 Mei 2025
Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

21 Mei 2025
Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

21 Mei 2025
Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

21 Mei 2025
Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

20 Mei 2025
LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

20 Mei 2025
PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

20 Mei 2025
Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

19 Mei 2025
Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

18 Mei 2025
Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

17 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Rabu, Mei 28, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Mantan Kepala Dispetaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi dalam Kasus Mafia Tanah

oleh admin
24 Agustus 2023
di Daerah Istimewa Yogjakarta, Peristiwa
0
Mantan Kepala Dispetaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi dalam Kasus Mafia Tanah
505
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

YOGYAKARTA – Liputanterkini.co.id | Pada Kamis, 24 Agustus 2023, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan inisial “KS”, telah mengembalikan uang gratifikasi dalam kasus dugaan mafia tanah.

Kasihumas Kejati DIY Herwatan, Sh menjelaskan tindakan ini terkait dengan perkara korupsi pemanfaatan tanah Kas Desa Catur Tunggal di Kabupaten Sleman. Pengembalian uang gratifikasi senilai Rp. 1.1 miliar ini merupakan yang kelima kalinya dilakukan oleh tersangka “KS” kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.

Sebelumnya, pada tanggal 18 Juli 2023, keluarga dan penasehat hukum tersangka “KS” telah menyerahkan uang gratifikasi sebesar Rp. 300 juta kepada penyidik. Pengembalian uang gratifikasi dilakukan dalam beberapa tahap, dengan total yang telah dikembalikan mencapai Rp. 3.7 miliar.

Tersangka “KS” sebelumnya telah diangkat statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah terdapat bukti yang sah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah Kas Desa Catur Tunggal oleh perusahaan PT Deztama Putri Sentosa.

Pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka “KS” telah membiarkan penambahan luas lahan tanah Kas Desa Catur Tunggal tanpa izin yang diperlukan. Dengan adanya kerugian keuangan negara dan dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp. 4.7 miliar, tersangka “KS” dihadapkan pada beberapa pasal hukum terkait tindak pidana korupsi. Perkara ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di DIY.

Tersangka “KS” juga diduga terlibat dalam transaksi jual beli tanah dengan saksi Robinson Saalino sejak tahun 2015. Transaksi ini termasuk tanah senilai Rp. 800 juta di Kalitirto yang sebagian pembayarannya tidak dilunasi oleh Robinson Saalino, dan uang tersebut akhirnya dianggap hangus oleh tersangka “KS”.

Selain itu, tersangka “KS” juga diduga terlibat dalam proyek-proyek usaha yang memanfaatkan tanah Kas Desa Catur Tunggal tanpa izin, seperti proyek Tambak Boyo Condong Catur dan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun, serta proyek Ambarukmo Green Hills.

Pengembalian uang gratifikasi dan pengungkapan berbagai transaksi yang melibatkan tersangka “KS” telah menimbulkan kerugian signifikan pada keuangan negara dan Desa Catur Tunggal. Tindakan ini juga melanggar berbagai pasal hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka “KS” dihadapkan pada pasal-pasal seperti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, serta Pasal 12 b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Proses hukum terhadap tersangka “KS” akan terus berlanjut dengan penyidikan lebih lanjut dan pemeriksaan fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini.

Kasus ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi DIY dalam memerangi praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Penyelidikan dan penindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang bertujuan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas di seluruh lapisan pemerintahan serta menjaga integritas lembaga-lembaga publik.

( Bayu / Kejati )

Tag: Dalam Kasus Mafia TanahDIYGratifikasiKembalikan UangMafia TanahMantan Kepala Dispetaru
Share202Tweet126Share51Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.