YOGYAKARTA – Liputanterkini.co.id | Pada Kamis, 24 Agustus 2023, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan inisial “KS”, telah mengembalikan uang gratifikasi dalam kasus dugaan mafia tanah.
Kasihumas Kejati DIY Herwatan, Sh menjelaskan tindakan ini terkait dengan perkara korupsi pemanfaatan tanah Kas Desa Catur Tunggal di Kabupaten Sleman. Pengembalian uang gratifikasi senilai Rp. 1.1 miliar ini merupakan yang kelima kalinya dilakukan oleh tersangka “KS” kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Juli 2023, keluarga dan penasehat hukum tersangka “KS” telah menyerahkan uang gratifikasi sebesar Rp. 300 juta kepada penyidik. Pengembalian uang gratifikasi dilakukan dalam beberapa tahap, dengan total yang telah dikembalikan mencapai Rp. 3.7 miliar.
Tersangka “KS” sebelumnya telah diangkat statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah terdapat bukti yang sah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah Kas Desa Catur Tunggal oleh perusahaan PT Deztama Putri Sentosa.
Pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka “KS” telah membiarkan penambahan luas lahan tanah Kas Desa Catur Tunggal tanpa izin yang diperlukan. Dengan adanya kerugian keuangan negara dan dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp. 4.7 miliar, tersangka “KS” dihadapkan pada beberapa pasal hukum terkait tindak pidana korupsi. Perkara ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di DIY.
Tersangka “KS” juga diduga terlibat dalam transaksi jual beli tanah dengan saksi Robinson Saalino sejak tahun 2015. Transaksi ini termasuk tanah senilai Rp. 800 juta di Kalitirto yang sebagian pembayarannya tidak dilunasi oleh Robinson Saalino, dan uang tersebut akhirnya dianggap hangus oleh tersangka “KS”.
Selain itu, tersangka “KS” juga diduga terlibat dalam proyek-proyek usaha yang memanfaatkan tanah Kas Desa Catur Tunggal tanpa izin, seperti proyek Tambak Boyo Condong Catur dan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun, serta proyek Ambarukmo Green Hills.
Pengembalian uang gratifikasi dan pengungkapan berbagai transaksi yang melibatkan tersangka “KS” telah menimbulkan kerugian signifikan pada keuangan negara dan Desa Catur Tunggal. Tindakan ini juga melanggar berbagai pasal hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka “KS” dihadapkan pada pasal-pasal seperti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, serta Pasal 12 b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Proses hukum terhadap tersangka “KS” akan terus berlanjut dengan penyidikan lebih lanjut dan pemeriksaan fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini.
Kasus ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi DIY dalam memerangi praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Penyelidikan dan penindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang bertujuan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas di seluruh lapisan pemerintahan serta menjaga integritas lembaga-lembaga publik.
( Bayu / Kejati )