• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Mantan Kepala Dispetaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi dalam Kasus Mafia Tanah

Mantan Kepala Dispetaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi dalam Kasus Mafia Tanah

24 Agustus 2023
M. Dahlan AF Kembali Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Pulokiton 2023-2029

M. Dahlan AF Kembali Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Pulokiton 2023-2029

24 September 2023
Harga Tiket Masuk Ke Pantai Gumuk Kantong di Keluhkan Warga, Ada yang Janggal Loh…!!

Harga Tiket Masuk Ke Pantai Gumuk Kantong di Keluhkan Warga, Ada yang Janggal Loh…!!

24 September 2023
Waspada…! Aksi Penipuan Via WA Mengatasnamakan Kapolresta Malang Kota

Waspada…! Aksi Penipuan Via WA Mengatasnamakan Kapolresta Malang Kota

24 September 2023
Tragis…! Truk Tabrak Mobil dan Motor di Exit Tol Bawen, Ini Penjelasan Polisi

Tragis…! Truk Tabrak Mobil dan Motor di Exit Tol Bawen, Ini Penjelasan Polisi

23 September 2023
Disinyalir Rem Bermasalah, Sebuah Truk Tabrak Mobil dan Motor di Exit Tol Bawen, Tiga Orang Meninggal Dunia

Disinyalir Rem Bermasalah, Sebuah Truk Tabrak Mobil dan Motor di Exit Tol Bawen, Tiga Orang Meninggal Dunia

23 September 2023
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Inggris Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Polisi

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Inggris Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Polisi

23 September 2023
Kapolres Karangasem Pimpin Apel Konsolidasi Polisi Banjar

Kapolres Karangasem Pimpin Apel Konsolidasi Polisi Banjar

23 September 2023
14 Hari Pelaksanaan Ops Zebra Agung 2023, Ditlantas Polda Bali Tindak 18.101 Pelanggar

14 Hari Pelaksanaan Ops Zebra Agung 2023, Ditlantas Polda Bali Tindak 18.101 Pelanggar

23 September 2023
Tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kedatangan Presiden Joko Widodo Disambut Kapolda Bali

Tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kedatangan Presiden Joko Widodo Disambut Kapolda Bali

23 September 2023
Guna Tingkatkan Pelayanan Masyarakat,Camat Muncar Gencarkan Program Sambal Trasi

Guna Tingkatkan Pelayanan Masyarakat,Camat Muncar Gencarkan Program Sambal Trasi

23 September 2023
Tindak Pak Ogah di Makassar, Polisi – Satpol PP Bakal Gelar Operasi Gabungan

Tindak Pak Ogah di Makassar, Polisi – Satpol PP Bakal Gelar Operasi Gabungan

23 September 2023
Polri Bersama FKDB Gelar Penanaman dan Panen Jagung di Distrik Arso, Kab. Keerom.

Polri Bersama FKDB Gelar Penanaman dan Panen Jagung di Distrik Arso, Kab. Keerom.

23 September 2023
Liputan Terkini
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Senin, September 25, 2023
  • Gabung
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Politik
    • BIsnis
    • Dunia
  • Sains
  • Hiburan
    • E-Sport
    • Musik
    • Film
    • Sport
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gear
    • Gawai
    • Startup
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
    • Politik
    • BIsnis
    • Dunia
  • Sains
  • Hiburan
    • E-Sport
    • Musik
    • Film
    • Sport
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gear
    • Gawai
    • Startup
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Daerah Istimewa Yogjakarta

Mantan Kepala Dispetaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi dalam Kasus Mafia Tanah

oleh admin
24 Agustus 2023
di Daerah Istimewa Yogjakarta, Peristiwa
0
Mantan Kepala Dispetaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi dalam Kasus Mafia Tanah
503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

YOGYAKARTA – Liputanterkini.co.id | Pada Kamis, 24 Agustus 2023, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan inisial “KS”, telah mengembalikan uang gratifikasi dalam kasus dugaan mafia tanah.

Kasihumas Kejati DIY Herwatan, Sh menjelaskan tindakan ini terkait dengan perkara korupsi pemanfaatan tanah Kas Desa Catur Tunggal di Kabupaten Sleman. Pengembalian uang gratifikasi senilai Rp. 1.1 miliar ini merupakan yang kelima kalinya dilakukan oleh tersangka “KS” kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.

Sebelumnya, pada tanggal 18 Juli 2023, keluarga dan penasehat hukum tersangka “KS” telah menyerahkan uang gratifikasi sebesar Rp. 300 juta kepada penyidik. Pengembalian uang gratifikasi dilakukan dalam beberapa tahap, dengan total yang telah dikembalikan mencapai Rp. 3.7 miliar.

Tersangka “KS” sebelumnya telah diangkat statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah terdapat bukti yang sah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah Kas Desa Catur Tunggal oleh perusahaan PT Deztama Putri Sentosa.

Pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka “KS” telah membiarkan penambahan luas lahan tanah Kas Desa Catur Tunggal tanpa izin yang diperlukan. Dengan adanya kerugian keuangan negara dan dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp. 4.7 miliar, tersangka “KS” dihadapkan pada beberapa pasal hukum terkait tindak pidana korupsi. Perkara ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di DIY.

Tersangka “KS” juga diduga terlibat dalam transaksi jual beli tanah dengan saksi Robinson Saalino sejak tahun 2015. Transaksi ini termasuk tanah senilai Rp. 800 juta di Kalitirto yang sebagian pembayarannya tidak dilunasi oleh Robinson Saalino, dan uang tersebut akhirnya dianggap hangus oleh tersangka “KS”.

Selain itu, tersangka “KS” juga diduga terlibat dalam proyek-proyek usaha yang memanfaatkan tanah Kas Desa Catur Tunggal tanpa izin, seperti proyek Tambak Boyo Condong Catur dan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun, serta proyek Ambarukmo Green Hills.

Pengembalian uang gratifikasi dan pengungkapan berbagai transaksi yang melibatkan tersangka “KS” telah menimbulkan kerugian signifikan pada keuangan negara dan Desa Catur Tunggal. Tindakan ini juga melanggar berbagai pasal hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka “KS” dihadapkan pada pasal-pasal seperti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, serta Pasal 12 b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Proses hukum terhadap tersangka “KS” akan terus berlanjut dengan penyidikan lebih lanjut dan pemeriksaan fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini.

Kasus ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi DIY dalam memerangi praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Penyelidikan dan penindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang bertujuan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas di seluruh lapisan pemerintahan serta menjaga integritas lembaga-lembaga publik.

( Bayu / Kejati )

Tag: Dalam Kasus Mafia TanahDIYGratifikasiKembalikan UangMafia TanahMantan Kepala Dispetaru
Share201Tweet126Share50Send
admin

admin

    Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS
    Selamat Datang di website kami Liputan Terkini Official - Portal Berita Online - Aktual Berimbang Terpercaya

    Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

    Tidak ada hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Beranda
    • Nasional
      • Hukum & Kriminial
      • Peristiwa
    • Berita
    • Tekno
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • REDAKSI

    Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

    Selamat Datang kembali!

    Masuk ke akun Anda di bawah ini

    Password yang terlupakan?

    Buat akun baru!

    Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

    *By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
    Semua bidang yang diperlukan. Gabung

    Ambil kata sandi Anda

    Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

    Gabung
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.