• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Polda DIY Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Penggandaan Uang, Kerugian Capai Rp. 1,450 M

Polda DIY Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Penggandaan Uang, Kerugian Capai Rp. 1,450 M

23 Agustus 2023

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Jumat, Desember 5, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Polda DIY Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Penggandaan Uang, Kerugian Capai Rp. 1,450 M

oleh admin
23 Agustus 2023
di Daerah Istimewa Yogjakarta, Hukum & Kriminial
0
Polda DIY Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Penggandaan Uang, Kerugian Capai Rp. 1,450 M
508
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

Yogyakarta – Liputanterkini.co.id | Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Humasnya mengumumkan berhasilnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dalam mengungkap sebuah kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan penggandaan uang dengan total kerugian mencapai Rp. 1,450 M. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/0332/I\V/2022/SPKT/Polda D.I. Yogyakarta yang diajukan pada tanggal 21 April 2022.

Dalam kasus ini, korban yang bernama GN, seorang warga Muntilan, Magelang, terlibat dengan pelaku yang diidentifikasi sebagai MD, warga Mardikorejo, Tempel, Sleman. Pelaku menggunakan modus operandi dengan mengaku sebagai seorang guru spiritual atau kyai yang memiliki kemampuan untuk menggandakan uang. GN tertarik dengan janji pelaku bahwa uang yang diberikan akan digandakan melalui ritual selama 21 hari, dengan total 15 Milyar rupiah.

Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Kayuswan Tri Panungko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai ketika GN bertemu dengan pelaku MD di wilayah Tempel, Sleman pada bulan Juni 2019. Pelaku mengklaim memiliki uang senilai 18 milyar dari hasil ritual penggandaan uang. Pada 10 Desember 2019, pelaku meminta uang 350 juta kepada korban sebagai syarat untuk mengambil uang hasil penggandaan. Pada tanggal 14 Desember 2019, pelaku kembali meminta uang senilai 350 juta sebagai syarat pengambilan uang kedua.

Pada tanggal 6 Januari 2021, pelaku meminta korban untuk mentransfer kembali uang senilai 750 juta dan korban menyetujuinya. Total 1,450 M yang diberikan kepada tersangka akan digandakan menjadi 15 M selama 21 hari. Namun, setelah beberapa waktu, korban membuka kardus tersebut dan ternyata kosong. Tersangka MD meminta kardus tersebut dibakar agar uangnya kembali, tetapi setelah dibakar, uang tersebut tidak pernah kembali.

Akibat dari peristiwa ini, korban GN melaporkan kerugian materiilnya dan melapor ke Polda DIY. Tersangka MD dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP terkait dengan tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukannya.

( Bayu / dumm )

Tag: Penggandaan UangPenipuanPolda DIYUngkap Kasus
Share203Tweet127Share51Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.