Yogyakarta – Liputanterkini.co.id | Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Humasnya mengumumkan berhasilnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dalam mengungkap sebuah kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan penggandaan uang dengan total kerugian mencapai Rp. 1,450 M. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/0332/I\V/2022/SPKT/Polda D.I. Yogyakarta yang diajukan pada tanggal 21 April 2022.
Dalam kasus ini, korban yang bernama GN, seorang warga Muntilan, Magelang, terlibat dengan pelaku yang diidentifikasi sebagai MD, warga Mardikorejo, Tempel, Sleman. Pelaku menggunakan modus operandi dengan mengaku sebagai seorang guru spiritual atau kyai yang memiliki kemampuan untuk menggandakan uang. GN tertarik dengan janji pelaku bahwa uang yang diberikan akan digandakan melalui ritual selama 21 hari, dengan total 15 Milyar rupiah.
Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Kayuswan Tri Panungko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai ketika GN bertemu dengan pelaku MD di wilayah Tempel, Sleman pada bulan Juni 2019. Pelaku mengklaim memiliki uang senilai 18 milyar dari hasil ritual penggandaan uang. Pada 10 Desember 2019, pelaku meminta uang 350 juta kepada korban sebagai syarat untuk mengambil uang hasil penggandaan. Pada tanggal 14 Desember 2019, pelaku kembali meminta uang senilai 350 juta sebagai syarat pengambilan uang kedua.
Pada tanggal 6 Januari 2021, pelaku meminta korban untuk mentransfer kembali uang senilai 750 juta dan korban menyetujuinya. Total 1,450 M yang diberikan kepada tersangka akan digandakan menjadi 15 M selama 21 hari. Namun, setelah beberapa waktu, korban membuka kardus tersebut dan ternyata kosong. Tersangka MD meminta kardus tersebut dibakar agar uangnya kembali, tetapi setelah dibakar, uang tersebut tidak pernah kembali.
Akibat dari peristiwa ini, korban GN melaporkan kerugian materiilnya dan melapor ke Polda DIY. Tersangka MD dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP terkait dengan tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukannya.
( Bayu / dumm )