Yogyakarta – Liputanterkini.co.id | Pengadilan TIPIKOR Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Aris Suryanto terkait pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2015. Sidang “PUTUSAN” berlangsung secara offline pada Senin (14/8/2023), dan hasilnya telah diumumkan.
Dalam sidang tersebut, Aris Suryanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum dalam pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium tahun 2009-2012 di RSUD Wonosari, yang merugikan negara sebesar Rp. 470.000.000,-.
Hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa Aris Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Akibatnya, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,-. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman.
Selain itu, uang sejumlah Rp. 470.000.000,- yang merupakan barang bukti dalam kasus ini, akan dirampas untuk negara melalui RSUD Wonosari. Beberapa barang bukti lainnya juga akan tetap terlampir dalam berkas dan dikembalikan kepada pihak yang sah.
Meskipun demikian, terdakwa Aris Suryanto menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan. Sidang ini telah menarik perhatian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.**
( Bayu / Kejati )