Bantul, DIY – Liputanterkini.co.id | Seorang residivis berinisial JA (25) telah kembali terjerat dalam urusan hukum setelah terbukti melakukan tindakan pencurian di rumah Suharto (65), seorang warga di Padukuhan Kanutan, Sumbermulyo, Bambanglipuro. Kejadian ini terjadi pada Minggu (06/08/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pemuda berusia 25 tahun tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2021 dalam kasus serupa. Kepolisian Resor Bantul menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berhasil mengambil satu unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta ketika korban masih tertidur.
Peristiwa pencurian tersebut baru diketahui oleh korban saat istrinya hendak pergi ke pasar dan mendapati barang berharga dan uangnya telah raib. Korban segera melaporkan insiden ini ke Mapolsek Bambanglipuro.
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Bambanglipuro segera memulai penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Bantul pada hari Sabtu (12/08/2023). Selain menahan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik JA, telepon genggam milik korban, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Uang hasil dari pencurian digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya.**
( Bayu / Plres Bantul)