SURABAYA, liputanterkini.co.id –
Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya, melakukan Penangkapan dan Pengamanan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan diduga pelaku pencurian sepeda Motor. Pada Hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekitar Pukul 15.00 Wib di Jalan Pesapen Sumurwelut Lakarsantri Surabaya.
Korban merupakan seorang lelaki bernama SUYANTO, 64 Tahun, Laki-laki, Swasta, Bangkingan Rt. 03 Rw. 01 Bangkingan Lakarsantri, Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim
mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan Tersangka berinisial NVL (38), Swasta (Tambal ban), Wonosari 1-A RT. 03 Rw. 05 Pegirian kec. SEMAMPIR Surabaya dan yang satu Pelaku dalam lidik.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri pada Hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekitar Pukul 15.00 Wib di jalan Pesapen Sumurwelut, Lakarsantri Surabaya.
Pelaku bersama dengan temannya yang bernama inisial NVL sepulang dari rumah temannya di daerah Mojokerto saat melewati wilayah area Pesapen Sumurwelut pelaku melihat sepeda motor milik korban yang sedang terparkir didepan rumahnya dalam kondisi kunci kontaknya menempel.
Kemudian saat korban masuk kedalam rumahnya Pelaku yg sebelumnya sudah memantau situasi setelah mengetahui kondisi dalam keadaan sepi langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur.
Menurut Korban yang mengetahui sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku langsung teriak teriak minta tolong dan saat itu teriakan korban terdengar oleh saksi yang kebetulan melihat pelaku dengan membawa sepeda motor hasil curiannya tersebut langsung menendang pelaku hingga pelaku terjatuh.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke petugas kemudian Pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Lakarsantri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan kemudian anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap barang bukti dan menyitanya yang berupa Honda Scopy warna Hitam Putih Nopol L 2575 WI , STNK Honda Scopy L 2575 WI an. MEI FITRI ASTUTIK , Kunci sepeda motor.
Modus Operandi Pelaku Hunting mencari sasaran dengan target Sepeda motor yang kunci kontaknya nempel dan Korban mengatakan bahwa mengalami Kerugian akibat kejadian tersebut material sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah).
Kapolsek Kompol hakim membenarkan penangkapan tersangka melalui Unit Reskrim “Tersangka saat ini dalam penahanan di Polsek Lakarsantri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan rumusan KUHP 363 dengan ancaman 7 tahun penjara”, tutupnya.
(IFA)