JAKARTA, Liputanterkini.co.id – Kala itu tragedi bermula saat tentara Inggris/Belanda menyerbu semua kantor Polisi dan asrama Polisi di Jakarta yang kemudian melakukan penyerbuan dan pelucutan senjata Polisi Republik Indonesia.
Setiap anggota Polisi yang dijumpai, ditangkap dan ditahan di Kantor Besar Polisi Jakarta. Termasuk yang ditahan adalah Kepala Kepolisian Negara (KKN) R. Said Sukanto.
Dalam kejadian itu, datanglah seorang Komisaris Besar Polisi Belanda bernama Noordhoorn yang mengajak berunding dan menawarkan agar Polisi Republik Indonesia bergabung bersama tentara Inggris/Belanda dengan alasan Polisi Republik Indonesia telah disusupi kaum ekstremis.
Namun dengan tegas KKN R. Said Soekanto menolak dengan tegas tawaran itu. Ia menjawab bahwa Polisi Republik Indonesia adalah alat negara dari pemerintah Republik Indonesia, sehingga Polisi Republik Indonesia hanya tunduk pada pemerintah Republik Indonesia yang sah di bawah pimpinan Presiden Republik Indonesia saat itu, Ir. Soekarno.
Sumber: Pusjarah Polri