SURABAYA, liputanterkini.co.id – Seorang Pria diamankan Polsek Krembangan Surabaya yang diduga pelaku tindak pidana perjudian di Warung Kopi (Giras) Prapatan Jl. Bulak Rukem, Surabaya , Jawa Timur. Selasa , 01 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wib.
Unit Reskrim Polsek Krembangan yang menerima informasi dari masyarakat adanya perjudian di sebuah warkop Giras diprapatan melakukan pengecekan dan saat tiba di lokasi tersebut Anggota Reskrim menangkap SK BIN IS (26) , lahir di Banyuwangi, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, pendidikan S1 (masih belum lulus), Mahasiswa semester II, alamat di Rumdis TNI AL Wonosari Baru Jl Naga Banda Surabaya yang didapati melakukan tindak pidana perjudian.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 unit HP Redmi 8 warna biru sebagai alatnya dari tangan pelaku, kemudian pelaku bersama barang buktinya di bawa ke polsek krembangan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Krembangan melalui Kanit Reskrim mengungkapkan keawak media bahwa anggota yang pada saat itu melakukan patroli memperoleh informasi bahwa adanya pelaku perjudian. Rabu, ( 9 Agustus 2023).
“ Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Mapolsek Krembangan untuk proses lebih lanjut dan pengembangan, dan akan dipantau terus kalau ada pelaku-pelaku lain yang hobi main dalam perjudian”, ungkap Kanit Reskrim.
Tertangkapnya pada hari Selasa 1 Agustus 2023 saat itu, tersangka duduk di Warkop Giras Perapatan sedang fokus bermain game judi online slot Gates of Olympus dengan uang sebagai taruhannya menggunakan ponselnya,” sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan
Atas perbuatannya Tersangka SK, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHP Jo Pasal 27 ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(IFA)