SURABAYA, Liputan Terkini – Saat Konferensi Pers pada hari Kamis,3 Agustus 2023 Pukul 15.00 Wib. dihalaman Polrestabes Surabaya , AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kabid Humas didepan para awak media menyampaikan, Polrestabes Surabaya Telah berhasil Pengungkapan Kasus Dua Pelaku pencuri spesialis R4 jenis pickup di wilayah Jalan Tubanan Lama Tandes, Kota Surabaya, satu pelaku ditembus Peluru betis kanan oleh anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kedua Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SM (32), warga Kalimas Baru, Surabaya dan AR (34), warga Gadel, Tandes, Surabaya. Sedangkan satu pelaku lain yang masih diburu (DPO)adalah MA’UD.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyebut, kedua Pelaku pada saat melakukan aksi pencurian tersebut, secara hunting untuk mencari sasaran (R4) setelah menemukan sasaran pelaku AR dan MA’UD (DPO) berperan untuk memantau situasi aman atau tidak situasinya.
“Dalam Melakukan aksinya pelaku SM mereka bagian mencongkel jendela rumah korban kemudian mengambil kunci yang diletakkan di atas meja,” ujar AKBP Mirzal.
Mirzal menjelaskan, pelaku SM bagian mengambil kunci dan kendaraan R4 jenis suzuki carry warna silver metalik dengan nopol S 8857 AE kemudian dibawa kabur rencana mau dijual keburu ketangkap polisi.
Dari Kronologis kejadian pencurian tersebut, Dan hasil pemeriksaan di TKP serta petunjuk lainnya, Tim Opsnal Resmob yang dipimpin AKP Zainul Abidin, akhirnya berhasil pelaku SM berhasil ditangkap di wilayah Jalan Jepara, Surabaya.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil melakukan penangkapan lagi terhadap pelaku AR di salah satu rumah Kos yang beralamat di Jalan Gadel Sari Tama tidak sempat menikmati hasil curiannya keburu ketangkap polisi.
Pelaku beserta barang bukti disita dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan.
Selanjutnya kedua pelaku setelah ditangkap polisi juga menyita barang bukti lain, satu sepeda motor honda vario (sarana), satu kendaraan R4 jenis suzuki carry dan rekaman CCTV pada saat kejadian.
“Atas Perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan Hukuman lima tahun Penjara, pungkasnya.**
(IFA)