Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Hukum & KriminialJawa Timur

Polrestabes Surabaya Gelar Konferensi Pers Penanganan Kasus Pembobolan Gudang di Lebak Rejo, Lima Pelaku Ditangkap

9
×

Polrestabes Surabaya Gelar Konferensi Pers Penanganan Kasus Pembobolan Gudang di Lebak Rejo, Lima Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

SURABAYA, Liputanterkini.co.id – Pada Hari Kamis 3 Agustus 2023 Pukul 15.00wib Polrestabes Surabaya Gelar Konfrensi Pers dihalaman Polrestabes Surabaya , Penanganan Kasus Pembobolan Gudang di Lebak Rejo Kecamatan Tambaksari Surabaya , Kejadian Hari Minggu Lima Pelaku ditangkap saat malam dini hari.

Dan diketahui Para pelaku berinisial BS (28), WY (25), S (29),F (30),dan MHA (31), dulunya juga pernah bekerja di tempat pemilik gudang tersebut, dan ada juga pelaku yang masih aktif bekerja disana.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Dalam Melakukan pencurian Kelima pelaku, dengan membobol gudang menggunakan kunci palsu, setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil barang berupa mata bor, amplas, keran air, pipa dan seperti barang rumah tangga lainnya, barang yang berhasil dicuri oleh pelaku, dijual di pasar loak. Karena terlalu serengnya melakukan aksinya sala satu pegawai sempat melihatnya dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri .

Menurut AKBP Mirzal Maulana saat menjelaskan ke awak media pada saat Konfrensi pers berlangsung , “Kelima pelaku sudah bekerja 3 tahun bersama korban, dengan modus ingin menguasai barang barang korban, yang hasilnya digunakan untuk game online atau judi online” karena sudah kecanduan .

Pelapor mengatakan atau mengakui , bahwasannya korban mengalami kerugian sekitar 30juta, dari akulumasi semua barang – barang yang sudah dicuri, dan para Pelaku sebelumnya pernah mencuri 1 kali tapi diketahui oleh korban, sehingga membuat surat pernyataan dan dimaafkan.

“Atas Perbuatan Para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun.“ pungkasnya.**

(Ifa)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *