Yogyakarta – Liputanterkini.co.id | Unit Jatanras Satreskrim Polresta Yogyakarta telah berhasil menangkap dua pelaku copet yang beraksi di Kawasan Malioboro. Salah satu pelaku berinisial S, seorang wanita paruh baya warga Surabaya, Jawa Timur, yang merupakan seorang residivis kasus copet.
Pelaku diamankan pada tanggal 27 Juli 2023, setelah berhasil mencuri handphone dari tas pengunjung saat kawasan wisata Malioboro ramai dikunjungi oleh para wisatawan.
Dalam aksinya, pelaku S menjual barang hasil curiannya, yaitu handphone, seharga Rp. 400.000,- kepada seorang laki-laki di daerah Malioboro. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV serta saksi membantu Unit Jatanras dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Sehari sebelum penangkapan pelaku S, pada tanggal 26 Juli 2023, Unit Jatanras juga berhasil mengamankan pelaku pencurian HP lainnya di depan Rumah Hantu JI. Malioboro. Pelaku ini berinisial K, juga seorang seorang wanita paruh baya warga Ngampilan, Yogyakarta, yang mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.
Para pelaku dikenai dakwaan melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim, mengimbau kepada wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta untuk tetap berhati-hati dan menjaga barang berharganya.
Wisatawan diminta untuk mengamankan barang berharga di dalam tas dan menyimpan tas di bagian depan badan sebagai langkah pencegahan dari aksi copet di kawasan Malioboro.
( Bayu / dumm )