BANYUWANGI, liputanterkini.co.id – Salah satu warga Banyuwangi, yang merupakan debitur Wom Finance mengaku kendaraannya ditarik paksa oleh oknum Debt Collector (DC).
Kasus penarikan kendaraan roda empat secara paksa oleh oknum Debt Collector (DC) diduga tanpa prosedur yang benar, hal ini dialami oleh warga
Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi atas nama Ninik Mustika Wati.
Saat di temui reporter liputanterkini.co.id di rumahnya, Ninik mengatakan, “Saya punya kredit mobil Daihatsu Xenia WT warna hitam dengan Nopol P 1108 VV melalui Wom Finance. Perjanjian kontrak kredit mobil Daihatsu Xenia antara saya dengan Wom Finance selama 36 bulan. Dengan angsuran nominal 2.605.000 per bulan,” ucap Ninik, Jum’at (26/7/2023) sore.
Selama ini, pembayaran mobil Daihatsu Xenia WT warna hitam sudah 19 kali angsuran, baru satu kali ini mengalami keterlambatan yaitu pada bulan Juni 2023, telat sampai 41 hari, namun pihak DC Wom Finance mengatakan bahwa mobil itu punya keterlambatan 3 bulan berjalan dan sudah diblokir.
Saat kejadian, saya tidak ada di tempat, saya mendapat kabar dari saudara bahwa mobil itu disita oleh 12 orang yang mengaku dari WOM Finance pada malam hari saat mobil itu dibawa saudara ke Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, terang Ninik.
Dalam Proses eksekusi atau penarikan kendaraan dilakukan tanpa dilengkapi sertifikat fidusia. Surat kuasa atau surat tugas penarikan, Kartu sertifikat profesi, dan Kartu Identitas yang ditunjukkan oleh para DC itu kepada saudara saya”, tambahnya.
“Saat itu pihak DC Wom Finance melakukan penyitaan menghubungi saya lewat telepon dan mengatakan, mobil itu bisa keluar jika saya membayar 3 kali angsuran dan biaya penarikan sebesar Rp15 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya pada Senin (24/7/2023), Ninik menyelesaikan keterlambatan angsuran tersebut di kantor Wom Finance cabang Genteng. Tetapi unit tersebut tetap tidak dikembalikan.
“Saya datang ke WOM Finance cabang Genteng sudah beberapa kali. Sehari setelah kendaraan ditarik saya sudah datang ke WOM, mereka minta untuk dilakukan pelunasan,” urainya.
Sementara saat akan dilunasi, hingga 3 hari berjalan petugas Wom tidak bisa menerbitkan jumlah nominal pelunasan.
Mereka tetap beralasan, mobil bisa diambil asal membayar biaya penarikan kendaraan yang sudah ditentukan tanpa memberikan bukti kwitansi dari Wom Finance pusat.
“Hingga hari ini, sudah berjalan 3 hari, kendaraan masih belum dikembalikan padahal Mobil sudah tidak ada keterlambatan angsuran, ,” keluh Ninik.
Setelah permasalahan ini viral di media, pihak WON Finance menunjukan surat kuasa yang diberikan ke oknum DC pada saat hari penarikan.
“Surat kuasa dibuat tanggal 23/6/2023, berlaku selama 14 hari. Ditandatangani petugas bagian Brand Head Wom Finance Freddy Febriyanto,” pungkas Ninik sambil menunjukan surat kuasa baru tersebut pada awak media.
Lebih lajut Ninik menjelaskan, selama permasalahan ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan itikad baik, Ninik tidak akan melanjutkan ke jalur hukum, akan tetapi jika tidak selesai disini, terpaksa kami akan menempuh langkah-langkah hukum guna menyelesaikan permasalahan ini, pungkas Ninik.
Sementara Wakil Ketua DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) kabupaten Banyuwangi, Rofik selaku pendamping debitur mengatakan dugaan Pemerasan dan perampasan secara premanisme yang dilakukan oleh oknum DC yang mengaku dari Wom Finance ini sudah melanggar undang undang, karena mereka sudah melakukan kejahatan dengan penarikan kendaraan tanpa fidusia, tegas Rofik.
Masih lanjut Rofik, Alhamdulillah, kami sangat berterimakasih kepada bapak Kapolsek Genteng bersama jajarannya menggunakan satu unit mobil patroli langsung meluncur di lokasi Wom Finance untuk membantu menangani permasalahan ini, Kapolsek Genteng dengan cepat merespon setelah mendapat pengaduan dari masyarakat. Tutup ropik.
Sementara petugas Wom Finance, melalui Barok, menegaskan jika pihaknya melarang keras penarikan kendaraan oleh DC tanpa fidusia.
Namun terkait persoalan yang dialami Ninik, Barok menyatakan bahwa status kreditnya saat ini sudah masuk data wanprestasi atau gagal bayar. Sehingga wajar jika dilakukan penarikan.
“Kalau tidak membawa fidusia DC dilarang keras melakukan eksekusi, sedang waktu kejadian saya nggak ada di lokasi, saya ada di Genteng. Sedang kendaraan yang ditarik sudah masuk data wanprestasi,” dalihnya.**
(Ynt)