SURABAYA, liputanterkini.co.id – Pada Hari Rabu 26 Juli 2023 Pukul 15.00Wib Polrestabes Surabaya beserta jajarannya telah melakukan Giat Conference Release dihalaman Mapolrestabes Surabaya, Ungkap Kasus Sindikat pengedar narkoba Sumatera-Jawa dibongkar Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Seorang tersangka dan barang bukti 33,928 kg sabu dalam kemasan teh cina merk Guanyinwang.
Dua Orang tersangka yang diamankan yakni, DN (24) warga Ngigas Selatan Waru Sidoarjo dan HH (33) warga Tanjakan Mandalajati Kota Bandung. Ia ditangkap di Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kecamatan. lir Tim. I, Kota Palembang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti kedua pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam dua buah koper.
“Dua tas koper berwarna biru dan merah muda yang di dalamnya ditemukan puluhan bungkus sabu dalam kemasan teh cina yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 33, 928 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Pasma.
Hasil dari penyidikan , lanjut Pasma, tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa. Tersangka diketahui mengambil 33 kilogram narkotika jenis sabu dari sebuah hotel di kawasan Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kec. lir Tim. I, Kota Palembang.
“ Tanggal 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang,” ujar Pasma.
Saat dikejar, akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram.
Lanjut Pasma tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 100 juta.
“Kedua Tersangka terancam dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup,” pungkas Pasma.
(IFA)