Yogyakarta – Liputanterkini.co.id | Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku jual beli satwa dilindungi yang terlibat dalam perdagangan ilegal burung paruh bengkok. Pelaku berinisial RAW (25), seorang pria dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, telah ditangkap setelah berhasil menjual sekitar 100 ekor burung paruh bengkok dari berbagai jenis.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, mengungkapkan bahwa burung-burung yang diperjualbelikan oleh RAW berasal dari wilayah Indonesia Timur. Selama proses penyidikan, polisi berhasil mengumpulkan bukti yang cukup dan berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
“Kami berhasil meringkus RAW, seorang pria dari Kabupaten Kendal, yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal burung paruh bengkok. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar AKP Archye Nevada dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (20/7/2023).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita 10 burung jenis kaka tua dan beberapa jenis burung paruh bengkok lainnya sebagai barang bukti. Saat ini, burung-burung tersebut tengah menjalani karantina di kebun binatang Gembira Loka Zoo Yogyakarta untuk memastikan kondisi kesehatan dan kesejahteraannya.
Perdagangan satwa dilindungi merupakan tindakan ilegal yang merugikan keanekaragaman hayati dan dapat menyebabkan kepunahan bagi beberapa spesies. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku perdagangan satwa liar bahwa tindakan mereka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku. Polresta Yogyakarta akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan satwa dilindungi untuk melindungi keberlanjutan alam Indonesia.**
( Bayu / dumm )