SURABAYA, liputanterkini.co.id – Pada Hari Selasa 27 Juni 2023 Pukul 13.00wib dihalaman mapolres Pelabuhan Tanjung Perak telah gelar Conference Pers, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap satu orang pelaku.
Adapun identitas pelaku tersebut yaitu PH (19) seorang mahasiswa warga Kecamatan Bekasi Selatan.
Menurut AKP Arif Rizky Wijaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,Mengatakan saat Conference Pers bahwa Penangkapan satu pelaku PH tersebut dilakukan di kamar hotel Life Styles Nomer Kamar 1711 Jalan Sumatra No.16 Kota Surabaya.
“Pada Sabtu 24 Juni 2023 Sekitar pukul 23.00wib Pelaku PH telah ditangkap ,”terang AKP Arif
“Sementara itu untuk korban dalam tindak pidana perdagangan orang itu terdapat satu orang yakni berinisial UAN (19) warga Cakung Jakarta Timur,” tutur Arif.
Saat itu anggota mendapatkan informasi tentang adanya perdagangan orang secara daring atau online dengan memanfaatkan aplikasi Michat.” terang Arif
Satu aplikasi (michat) itu kerap dijadikan sebagai sarana berkomunikasi untuk mencari orderan serta penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Menurut cerita Pelaku PH itu mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi (Michat). Dari jasanya, pelaku ini mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi antara Rp.50 sampai 100 ribu.
Pelaku mengakui , sudah dua bulan melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi secara bervariasi Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
Pelaku PH ditangkap beserta
Barang buktinya yang berupa : uang tunai Rp350 ribu, dua telepon genggam yang berisi bukti permintaan jasa prostitusi dari aplikasi, serta alat pengaman.
Selanjutnya barang bukti dari pelaku perdagangan orang yakni uang tunai hasil prostitusi online, handphone vivo dan juga alat pengaman (kondom).
Atas Perbuatannya Pelaku PH disangkakan pasal 2 ayat (1) atau (2) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang dengan penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 506 KUH Pidana (Ancaman Hukuman satu tahun penjara).**
(ifa)