Surabaya, liputanterkini.co.id – Saat Pers rilis Hari Selasa 20 Juni 2023 dihalaman Polrestabes Surabaya Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Polrestabes Surabaya, Ungkap kasus narkoba. Dari kasus itu polisi menyita barang bukti 28.275 gram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dari satu tersangka.
Mengatakan ke awak media saat pers rilis pukul 13.00wib, Kepala Kepolisian Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, keberhasilan Ungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya khususnya Jawa Timur.
Awal dari hasil berdasarkan Informasi pengungkapan puluhan kilo sabu dan ribuan pil ekstasi yang berhasil di ungkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 Wib, di Stasiun Malang Kotalama Jalan Trunojoyo 79 Klojen Malang,” jelas Kombes Pol Pasma Royce.
Menurut Kombes Pol Pasma Penangkapan terhadap PN, (40), warga Krajan Kota Batu. Bersama barang bukti berupa 27 bungkus dalam kemasan theberisi dengan berat 28.275 gram sabu, dan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka PN awalnya, tersangka mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB,” tutur Pasma.
“Pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, Tersangka PN diminta mengirim sabu dan ekstasi tersebut ke kota Surabaya atas Perinta Dari Bandar yang saat ini masik kita kejar , dengan menggunakan modal transportasi kereta api,” ungkap Pasma.
Pasma mengungkapkan, namun pada saat sampai di stasiun Gubeng, tersangka tidak turun melainkan meneruskan perjalanan ke kota Malang, dan Rencananya sabu tersebut, akan diedarkan di wilayah jawa timur (khususnya di kota Surabaya dan sekitarnya).
“ Tersangka mengakui telah melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan setiap pengiriman tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000.000,” tandas Pasma.
Barang bukti yang diamankan berupa, 27 bungkus kemasan theberisi sabu seberat 28.275 gram, dua bungkus plastic berisi 10.000 butir seberat 3.777gram beserta bungkusnya, satu timbangan stainles, dua buah HP, dan satu koper besar.
“Akibat atas perbuatannya Tersangka Terjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
(Ifa)