Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Jawa TimurKegiatan Kepolisian

Kapolresta Malang Kota Mediasi Mahasiswa NTT dan Warga Malang yang Bentrok, Berakhir Damai

22
×

Kapolresta Malang Kota Mediasi Mahasiswa NTT dan Warga Malang yang Bentrok, Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

KOTA MALANG, liputanterkini.co.id – Kericuhan yang terjadi antara warga lingkungan Jalan Joyo Suryo, Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, dengan mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 26 Mei 2023, akhirnya berakhir dengan perdamaian.

Pada Senin, 29 Mei 2023, mediasi dilakukan oleh pihak kepolisian di Mapolresta Malang Kota. Perwakilan warga, termasuk pemilik rumah kos, bertemu dengan mahasiswa dan organisasi daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan di polisi demi mencapai perdamaian, setelah dilakukan mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si, yang dilaksanakan di Mapolresta Malang Kota pada Senin, 29 Mei 2023.

“Telah dilaksanakan mediasi dari kedua belah pihak baik warga Joyo Suryo dan mahasiswa dari NTT yang pada Jumat kemarin berselisih paham. Intinya dari pihak warga menyatakan itu adalah kesalahpahaman dan mereka bersepakat menempuh jalan kekeluargaan,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin, 29 Mei 2023.

Ombes Buher menjelaskan bahwa setelah terjadi kericuhan, lima rumah warga mengalami kerusakan pecah kaca. Baik warga maupun mahasiswa saling melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mahasiswa melaporkan ke Polsek Lowokwaru terkait tindakan pemukulan, sementara warga melaporkan ke Polresta Malang Kota terkait tindakan pengerusakan.
“Walaupun saat ini sudah terbit laporan polisi dari Orda (organisasi daerah) NTT dan warga. Namun karena rasa keadilan sudah didapat kedua belah pihak maka untuk kasus ini akan dilakukan restorative justice. Iya (dicabut) karena sudah sepakat damai,” ujar Kapolresta Malang Kota.

Kombes Buher menegaskan bahwa upaya perdamaian merupakan solusi terbaik agar kedua belah pihak dapat hidup berdampingan dengan rasa aman dan nyaman.

“Ketika kedua belah pihak sudah mencabut laporannnya. Poin perdamaian intinya sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses hukum. Dari awal tidak ada yang ditahan semua hanya lidik dan hanya dimintai keterangan,” pungkas Alumni Akpol 2000 ini.

Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton, menambahkan bahwa tidak semua kasus harus diselesaikan di pengadilan.***
(Red)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *