SURABAYA, liputanterkini.co.id – Pada Hari Selasa Tanggal 30 Mei 2023 Pukul 15.00 Wib Polda Jawa Timur Gelar Pers Conferensi yang dilakukan di gedung humas Polda, Melalui Ditreskrimsus Polda jatim Dan Siber Polda Jatim Mengungkap Kasus Penipuan Trading Pekerja Migran Indonesia Dan berhasil meringkus SR tersangka Kasus Trading oleh pekerja Migran yang berasal dari Hongkong, Taiwan dan Indonesia yang terjadi pada kurun Waktu bulan Oktober Sampai Desember 2021 .
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto beserta Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes pol Farman di dampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes pol Dirmanto mengungkapkan saat press Rilis dihadapan awak media yang di Hadirkan Tersangka SR dan beberapa Barang bukti yang di Amankan oleh Polda Jawa Timur melalui Tim Siber Polda Jawa Timur .
Kapolda Jawa Timur melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Farman Menyatakan pada Tanggal 12 Mei 2023 petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mendapatkan Tembusan laporan dari Kadivhubinter Polri dengan No B/1903/V/Hum.4.4/2023/Divhubinter pada tanggal 21 Mei 2023 yang menjelaskan bahwasanya ada informasi Terkait penipuan Investasi Palsu Atas nama SR dan langsung di respon oleh tim siber Polda Jawa Timur Terkait Tradding Forex Arfa Forex.
Kapolda Jawa Timur Irjen pol Toni Harmanto melanjutkan Untuk Tersangka SR menggunakan Akun Facebook dengan Nama Arini Salam dan akun Whatsapp dengan no 0813238376Xxx dan no 0812313942Xxx untuk menawarkan Trading kepada pekerja Migran Indonesia yang berada di Hongkong serta orang yang tidak kenal dan menghubungi tersangka lalu Korban di suruh mentransfer untuk modal melalui Bank Mandiri 900-00-3321603Xxx An SR dan BNI 12718876Xxx An SR yang di kelola tersangka sendiri.
Barang bukti yang berhasil di amankan Polda Jatim dari tangan Pelaku sebagai berikut :
1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. DM , 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor an. SM , 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. ALD: , 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. SB/GT, 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. ARF/SR: , 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading/kosong , 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri dengan nomor 90000332160XXX atas nama SR , 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 40976631426328XXX , 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime warna rosegold dengan Imei 3518100856056XXX , dan Imei2 3518110856056XXX dengan nomor Handphone 0812313942XXX.
” Motif Pelaku adalah tujuannya memperoleh keuntungan Pribadi dengan memberikan iming iming serta bujuk Rayu kepada para member dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15% Sd 20% per minggu serta uang modal bisa di tarik kapan saja oleh tersangka “Terangnya.
“Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkakan adalah pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 a ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 378 KUHP.
Dan untuk warga masyarakat untuk waspada terhadap pelaksanaan kalau mengenventasi biasanya mereka ini menghalalkan keuntungan yang banyak yang tidak masuk akal itu yang pertama dan tidak mengantongi ijin dari populitas jasa keuangan atau jeka atau badan pengawas Perdagangan berjangka komidite. Dan kalau ingin melakukan investasi trading tolong di cek di websitenya Babpeti, perusahaan mana yang betul betul ada ijinnya disitu bisa dilihat. Dan tolong diwaspadahi.**
( Ifa)