• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Polda Jatim Kembali Ungkap Kasus Penipuan Trading Pekerja Migran Indonesia

Polda Jatim Kembali Ungkap Kasus Penipuan Trading Pekerja Migran Indonesia

30 Mei 2023

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Polda Jatim Kembali Ungkap Kasus Penipuan Trading Pekerja Migran Indonesia

oleh admin
30 Mei 2023
di Hukum & Kriminial, Jawa Timur
0
Polda Jatim Kembali Ungkap Kasus Penipuan Trading Pekerja Migran Indonesia
513
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

SURABAYA, liputanterkini.co.id – Pada Hari Selasa Tanggal 30 Mei 2023 Pukul 15.00 Wib Polda Jawa Timur Gelar Pers Conferensi yang dilakukan di gedung humas Polda, Melalui Ditreskrimsus Polda jatim Dan Siber Polda Jatim Mengungkap Kasus Penipuan Trading Pekerja Migran Indonesia Dan berhasil meringkus SR tersangka Kasus Trading oleh pekerja Migran yang berasal dari Hongkong, Taiwan dan Indonesia yang terjadi pada kurun Waktu bulan Oktober Sampai Desember 2021 .

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto beserta Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes pol Farman di dampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes pol Dirmanto mengungkapkan saat press Rilis dihadapan awak media yang di Hadirkan Tersangka SR dan beberapa Barang bukti yang di Amankan oleh Polda Jawa Timur melalui Tim Siber Polda Jawa Timur .

Kapolda Jawa Timur melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Farman Menyatakan pada Tanggal 12 Mei 2023 petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mendapatkan Tembusan laporan dari Kadivhubinter Polri dengan No B/1903/V/Hum.4.4/2023/Divhubinter pada tanggal 21 Mei 2023 yang menjelaskan bahwasanya ada informasi Terkait penipuan Investasi Palsu Atas nama SR dan langsung di respon oleh tim siber Polda Jawa Timur Terkait Tradding Forex Arfa Forex.

Kapolda Jawa Timur Irjen pol Toni Harmanto melanjutkan Untuk Tersangka SR menggunakan Akun Facebook dengan Nama Arini Salam dan akun Whatsapp dengan no 0813238376Xxx dan no 0812313942Xxx untuk menawarkan Trading kepada pekerja Migran Indonesia yang berada di Hongkong serta orang yang tidak kenal dan menghubungi tersangka lalu Korban di suruh mentransfer untuk modal melalui Bank Mandiri 900-00-3321603Xxx An SR dan BNI 12718876Xxx An SR yang di kelola tersangka sendiri.

Barang bukti yang berhasil di amankan Polda Jatim dari tangan Pelaku sebagai berikut :
1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. DM , 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor an. SM , 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. ALD: , 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. SB/GT, 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. ARF/SR: , 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading/kosong , 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri dengan nomor 90000332160XXX atas nama SR , 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 40976631426328XXX , 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime warna rosegold dengan Imei 3518100856056XXX , dan Imei2 3518110856056XXX dengan nomor Handphone 0812313942XXX.

” Motif Pelaku adalah tujuannya memperoleh keuntungan Pribadi dengan memberikan iming iming serta bujuk Rayu kepada para member dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15% Sd 20% per minggu serta uang modal bisa di tarik kapan saja oleh tersangka “Terangnya.

“Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkakan adalah pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 a ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 378 KUHP.

Dan untuk warga masyarakat untuk waspada terhadap pelaksanaan kalau mengenventasi biasanya mereka ini menghalalkan keuntungan yang banyak yang tidak masuk akal itu yang pertama dan tidak mengantongi ijin dari populitas jasa keuangan atau jeka atau badan pengawas Perdagangan berjangka komidite. Dan kalau ingin melakukan investasi trading tolong di cek di websitenya Babpeti, perusahaan mana yang betul betul ada ijinnya disitu bisa dilihat. Dan tolong diwaspadahi.**

( Ifa)

Tag: Kembali UngkapPekerja Migran IndonesiaPMI HongkongPolda JatimTrading
Share205Tweet128Share51Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.