BANYUWANGI, liputanterkini.co.id – Pada hari Rabu, 24 Mei 2023, sekitar jam 09.45 WIB, Unit Reserse Kriminal Polsek Srono melakukan penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) di Dusun Blangkon, RT 01 RW 01, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/24/V/2023/SPKT/Polsek Srono/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, yang diterbitkan pada tanggal 24 Mei 2023, kejadian tersebut terjadi di dalam sebuah rumah di Dusun Blangkon, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Pelapor sekaligus korban adalah Supiah, seorang wanita berusia 57 tahun dengan pekerjaan sebagai wiraswasta. Dia tinggal di alamat yang sama dengan lokasi kejadian, yaitu Dusun Blangkon, RT 01 RW 01, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Terlapor dalam kasus tersebut adalah seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui. Dari ciri-ciri yang disebutkan, pelaku diperkirakan berusia sekitar 35 tahun, mengenakan topi hitam dan masker hitam, serta menggunakan sepeda motor matik berwarna merah. Saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dua orang saksi yang melihat kejadian ini adalah Astianah, seorang ibu rumah tangga berusia 30 tahun, dan Pujiani Astutik, seorang karyawan swasta berusia 36 tahun. Keduanya juga tinggal di Dusun Blangkon, RT 01 RW 01, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian mengamankan satu buah rok berwarna hitam di tempat kejadian.
Dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penganiayaan, sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan identitas pelaku. Polsek Srono berharap dapat segera menangkap pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.**
(YoSe)