SURABAYA, liputanterkini.co.id – Lagi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pelanggaran undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui, modus tersangka yakni mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila, pemerasan, pengancaman, pornografi dan penipuan.
Adapun yang menjadi korbannya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI)..!!
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto, M.H yang didampingi oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, dan Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes Pol Audie Latuhere,. Bertempat di Gedung Konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim, Rabu (19/4/2023).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan, hal ini menjadi perhatian Polda Jatim, karena jajaran kepolisian terus mengikuti dan memantau kasus-kasus yang berkaitan dengan pekerja imigran.
Polda Jatim telah berhasil menangkap warga Tandes Surabaya, berinisial MFF (43). Pria ini terbukti melakukan penipuan, pemerasan dan kekerasan seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong.
“Karena kita tahu, Pekerja Migran Indonesia ini, penyumbang terbesar kedua devisa negara,” tandasnya.
Kapolda Jatim menyebut Pekerja Migran Indonesia ini dieksploitasi, dijanjikan dengan di iming-imingi hendak dinikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara, kemudian mendekati para korbannya dan melakukan persetubuhan sambil di rekam.
Selanjutnya, korban ini ditakut-takuti, diperas dengan minta uang bahkan sampai ratusan juta untuk satu orang.
“Sementara korban yang terdata ada 16 orang,” terang Irjen Pol. Toni Harmanto.
Lebih lanjut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari divisi Hubinter, di mana dari laporan yang didapat ini, diduga sudah dilakukan suatu tindak pidana, dimana terduga pelaku berada di Jatim.
“Informasi tersebut kemudian kita kembangkan, kemudian kami ketahui salah satu korban berada di Jatim. Kami interogasi dan buatkan laporan polisi, selanjutnya kami proses untuk dilakukan penangkapan,” papar Kombes Pol Farman.
Waktu kejadian menurut Kombes Pol. Farman, antara November 2022 sampai Maret 2023, locus delicti (tempat kejadian) sebagian ada di Hongkong, Taiwan dan sebagian di wilayah Jatim.
Lebih lanjut Kombes Pol. Farman mengatakan, modus yang digunakan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi Tan-Tan, kemudian pacaran.
Dalam pacaran itu diming-imingi akan di nikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara dan juga sebagai pengusaha.
“Selanjutnya, pelaku ini datang ke Hong Kong, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan di mana dalam melakukan aksi tersebut direkam dengan alasan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
Farman menjelaskan, pelaku ini meminta uang dengan alasan untuk modal, penyembuhan sakit dan sebagainya. Kalau korban tidak mau memberi uang, maka pelaku mengancam menyebarkan video dan foto hubungan yang persetubuhan tersebut.
“Kerugian, dari pelapor sebanyak 64.960 Dollar Hongkong atau senilai Rp. 120 juta. Uang tersebut di dapat melalui pinjaman di beberapa jasa keuangan yang ada di Hongkong atas paksaan dari pelaku,” jelasnya.
Barang bukti yang kini diamankan ada paspor, handphone, sejumlah uang kurang lebih Rp. 20 juta di rekening dan print tiket saat pelaku berangkat ke Hongkong.
“Untuk mempermudah pelaporan, kami membuka hotline pengaduan korban,” pungkas Kombes Farman. (***)