• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
PRESS RELEASE ! Polda Jatim Ungkap Kasus Pelanggaran UU ITE Dengan Korban PMI Hong Kong

PRESS RELEASE ! Polda Jatim Ungkap Kasus Pelanggaran UU ITE Dengan Korban PMI Hong Kong

19 April 2023
Gus Roup Hadirkan Brajamusti: Kolaborasi Tradisi dan Teknologi di Kirab Budaya Sarimulyo

Gus Roup Hadirkan Brajamusti: Kolaborasi Tradisi dan Teknologi di Kirab Budaya Sarimulyo

27 Juli 2025
Tinjau Lapas Kelas II A Tangerang, Dirjenpas Tekankan Kualitas dan Integritas

Tinjau Lapas Kelas II A Tangerang, Dirjenpas Tekankan Kualitas dan Integritas

25 Juli 2025
Upacara Tradisi Budaya Potong Rambut Gimbal Mewarnai Hari Jadi Wonosobo ke 200 Tahun

Upacara Tradisi Budaya Potong Rambut Gimbal Mewarnai Hari Jadi Wonosobo ke 200 Tahun

24 Juli 2025
Bupati Wonosobo Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap III Th.  2025 di Desa Kalidadap

Bupati Wonosobo Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap III Th.  2025 di Desa Kalidadap

24 Juli 2025
KKN Ibrahimy Keren, Dua Program Langsung Jalan di Minggu Pertama

KKN Ibrahimy Keren, Dua Program Langsung Jalan di Minggu Pertama

23 Juli 2025
RKBK Desak Penegakan Perda, Satpol PP Diminta Bertindak Atas Bangunan di Sempadan Sungai

RKBK Desak Penegakan Perda, Satpol PP Diminta Bertindak Atas Bangunan di Sempadan Sungai

22 Juli 2025
Panen Sayuran Pare di SAE Lapas Kelas IIA Tangerang, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Panen Sayuran Pare di SAE Lapas Kelas IIA Tangerang, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

20 Juli 2025
117 Peserta Ikuti Pelatihan ISPO di Medan: Dorong Sertifikasi Sawit Menuju Pasar Global

117 Peserta Ikuti Pelatihan ISPO di Medan: Dorong Sertifikasi Sawit Menuju Pasar Global

19 Juli 2025
Pria Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon di Musuk, Polisi Datangi TKP

Pria Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon di Musuk, Polisi Datangi TKP

18 Juli 2025
Festival Cokelat Nglanggeran 2025 dan Geopark Night Specta Vol. 7.0 Resmi di Buka

Festival Cokelat Nglanggeran 2025 dan Geopark Night Specta Vol. 7.0 Resmi di Buka

18 Juli 2025
Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Dikmas Lantas Bersama Sopir Angkutan Umum

Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Dikmas Lantas Bersama Sopir Angkutan Umum

18 Juli 2025
Giat Jum’at Bersih, Babinsa Desa Birowo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Sungai Complang

Giat Jum’at Bersih, Babinsa Desa Birowo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Sungai Complang

18 Juli 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Rabu, Juli 30, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

PRESS RELEASE ! Polda Jatim Ungkap Kasus Pelanggaran UU ITE Dengan Korban PMI Hong Kong

oleh admin
19 April 2023
di Hukum & Kriminial, Jawa Timur
0
PRESS RELEASE ! Polda Jatim Ungkap Kasus Pelanggaran UU ITE Dengan Korban PMI Hong Kong
522
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

SURABAYA, liputanterkini.co.id – Lagi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pelanggaran undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui, modus tersangka yakni mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila, pemerasan, pengancaman, pornografi dan penipuan.

Adapun yang menjadi korbannya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI)..!!

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto, M.H yang didampingi oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, dan Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes Pol Audie Latuhere,. Bertempat di Gedung Konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim, Rabu (19/4/2023).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan, hal ini menjadi perhatian Polda Jatim, karena jajaran kepolisian terus mengikuti dan memantau kasus-kasus yang berkaitan dengan pekerja imigran.

Polda Jatim telah berhasil menangkap warga Tandes Surabaya, berinisial MFF (43). Pria ini terbukti melakukan penipuan, pemerasan dan kekerasan seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong.

“Karena kita tahu, Pekerja Migran Indonesia ini, penyumbang terbesar kedua devisa negara,” tandasnya.

Kapolda Jatim menyebut Pekerja Migran Indonesia ini dieksploitasi, dijanjikan dengan di iming-imingi hendak dinikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara, kemudian mendekati para korbannya dan melakukan persetubuhan sambil di rekam.

Selanjutnya, korban ini ditakut-takuti, diperas dengan minta uang bahkan sampai ratusan juta untuk satu orang.

“Sementara korban yang terdata ada 16 orang,” terang Irjen Pol. Toni Harmanto.

Lebih lanjut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari divisi Hubinter, di mana dari laporan yang didapat ini, diduga sudah dilakukan suatu tindak pidana, dimana terduga pelaku berada di Jatim.

“Informasi tersebut kemudian kita kembangkan, kemudian kami ketahui salah satu korban berada di Jatim. Kami interogasi dan buatkan laporan polisi, selanjutnya kami proses untuk dilakukan penangkapan,” papar Kombes Pol Farman.

Waktu kejadian menurut Kombes Pol. Farman, antara November 2022 sampai Maret 2023, locus delicti (tempat kejadian) sebagian ada di Hongkong, Taiwan dan sebagian di wilayah Jatim.

Lebih lanjut Kombes Pol. Farman mengatakan, modus yang digunakan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi Tan-Tan, kemudian pacaran.

Dalam pacaran itu diming-imingi akan di nikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara dan juga sebagai pengusaha.

“Selanjutnya, pelaku ini datang ke Hong Kong, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan di mana dalam melakukan aksi tersebut direkam dengan alasan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Farman menjelaskan, pelaku ini meminta uang dengan alasan untuk modal, penyembuhan sakit dan sebagainya. Kalau korban tidak mau memberi uang, maka pelaku mengancam menyebarkan video dan foto hubungan yang persetubuhan tersebut.

“Kerugian, dari pelapor sebanyak 64.960 Dollar Hongkong atau senilai Rp. 120 juta. Uang tersebut di dapat melalui pinjaman di beberapa jasa keuangan yang ada di Hongkong atas paksaan dari pelaku,” jelasnya.

Barang bukti yang kini diamankan ada paspor, handphone, sejumlah uang kurang lebih Rp. 20 juta di rekening dan print tiket saat pelaku berangkat ke Hongkong.

“Untuk mempermudah pelaporan, kami membuka hotline pengaduan korban,” pungkas Kombes Farman. (***)

Tag: Dengan KorbanPelanggaranPMI HongkongPolda JatimPRESS RELEASE..!Ungkap KasusUU ITE
Share209Tweet131Share52Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.