KLUNGKUNG, liputanterkini.co.id – Jumat Mesadu Quick Wins Presisi Polsek Banjarangkan tema “Curahan Hati Masyarakat Banjarangkan”, Pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 pukul 09.00 Wita, bertempat di Kantor Desa Tohpati Kec. Banjarangkan Kab. Klungkung. Telah berlangsung kegiatan Jumat Mesadu Quick Wins Presisi Polsek Banjarangkan.
Jadi kegiatan jumat mesadu ini kami laksanakan untuk mendukung Program Quick Wins Presisi Polri dan langsung turun kelapangan guna mendengarkan masukan atau saran dari masyarakat, sehingga kami dapat berbenah dalam hal memberikan pelayanan. Serta menyerap Informasi berkaitan dengan situasi kamtibmas khususnya diwilayah kecamatan Banjarangkan.
Sesi Tanya Jawab :
1) I Nengah Darta
- Persyaratan membuat Surat Keterangan Kehilangan dan Prosedur Pembuatan?
2) I Komang Darmawan
- Apa syarat untuk membuat SKCK?
d. Tanggapan / Jawaban dari Kapolsek Banjarangkan :
1) Persyaratan membuat Surat Keterangan Kehilangan dan Prosedur Pembuatan :
a) Persyaratan membuat Surat Keterangan Kehilangan meliputi :
- Identitas diri Pelapor
- Data yang dilaporkan
- Fotocopy dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan seperti (Kartu ATM : Melampirkan fotokopi buku tabungan atau surat pengantar dari bank terkait)
b) Prosedur pembuatan Surat Keterangan Kehilangan :
- Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek, Polres atau Polda
- Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat (SPKT)
- Sampaikan maksud tujuan untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan
- Lampirkan berkas dokumen persyaratan
- Petugas kepolisian akan segera menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan
2) Syarat untuk membuat SKCK :
a) Fotocopy KTP/SIM
b) Fotocopy Kartu Keluarga
c) Fotocopy Akta Kelahiran
d) Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
e) Dokumen Sidik Jari
f) Isi Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi.**
(Echa/Hms)