LiputanTerkini: Berita Terbaru Indonesia
Iklan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
LiputanTerkini: Berita Terbaru Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Opini

Heintje Mandagi : Kontroversi Data Belanja Iklan Nasional di HPN 2023

admin oleh admin
10 Februari 2023
di Opini
0
Heintje Mandagi : Kontroversi Data Belanja Iklan Nasional di HPN 2023
0
SHARES
72
VIEWS
https://facebook.com/https://twitter.com/https://wa.me/

JAKARTA, Liputan Terkini – Hari Pers Nasional 2023 memunculkan kontroversi di kalangan insan pers tanah air pasca Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengungkapkan kesedihannya terkait 60 persen belanja iklan diambil oleh media digital, terutama oleh platform-platform asing. Atas dasar itu, Presiden Jokowi menyebutkan kalau dunia pers saat ini tidak sedang baik-baik saja.

Pernyataan Presiden Jokowi ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat pers. Sebab ada dua data berbeda yang bergulir di masyarakat. Di HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, (9/2)2023), Presiden Jokowi mengungkap ada 60 persen belanja iklan diambil media digital, terutama platform asing.

RelatedPosts

Sebuah Pena yang Padam, Refleksi atas Kepergian Bagus Abu Bakar, Jurnalis & Pengabdi dari Banyuwangi

DPW Perkumpulan Wartawan Fast Respon Jateng Kecam Tindakan Aparat Keamanan Terhadap Jurnalis di Pati

Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden 

Pada sisi ini, masyarakat pers seolah terhentak dan heboh dengan data belanja iklan media yang diambil platform asing tersebut. Di sisi lain, ada data pembanding mengenai total belanja iklan di Indonesia yang dapat dijadikan rujukan yakni berdasarkan hasil riset PT The Nielsen Company Indonesia, sebuah perusahaan riset pasar global yang berkantor pusat di New York City, Amerika Serikat.

Berdasarkan riset Nielsen Indonesia pada tahun 2022 lalu, bukan media digital yang meraih iklan 60 persen dari total belanja iklan sebagaimana disebutkan Presiden Jokowi, melainkan peraih iklan terbesar adalah media Televisi Nasional.

Dalam rilis laporan tahunannya, Nielsen menghitung gross rate belanja iklan untuk televisi, channel digital, media cetak dan radio mencapai Rp 259 triliun sepanjang tahun 2021. Dalam laporan itu, disebutkan media televisi masih menjadi saluran iklan pilihan perusahaan pengguna jasa periklanan atau pengiklan dengan jumlah belanja iklan 78,2%.

Belanja iklan untuk media digital hanya pada kisaran 15,9%, kemudian media cetak 5,5%, dan radio 0,4% dari total belanja iklan tahun 2021 sebesar Rp.259 Triliun.

Pada penghujung tahun 2022, Nielsen Indonesia juga mencatat belanja iklan pada semester I saja sudah mencapai Rp 135 triliun atau naik tujuh persen dari periode yang sama tahun 2021 yakni sebesar Rp 127 triliun.

Perolehan itu masih dikuasai oleh, lagi-lagi, media televisi yang mendominasi sebesar 79,7 persen. Penyaluran belanja iklan melalui Media digital hanya sebesar 15,2 persen, media cetak 4,8 persen dan radio hanya 0,3 persen dari total belanja iklan semester pertama tahun 2022 senilai Rp 135 triliun.

Berdasarkan data tersebut, makin jelas terungkap bahwa Belanja Iklan itu justeru dikuasai oleh media TV Nasional bukan media digital atau platform asing.

Kontroversi dua data yang berbeda ini tentunya membuka mata publik pers tanah air untuk melihat dan menyikapi persoalan kondisi pers di Indonesia yang tidak baik-baik saja. Jangan-jangan Presiden Jokowi tidak terinformasi secara menyeluruh terkait kondisi penyaluran belanja iklan nasional yang secara detail dan transparan saat pidato presiden disusun untuk peringatan HPN 2023 di Kota Medan, (9/2/2023).

Pada kondisi ini, penulis setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Pers di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Namun kondisi itu bukan karena belanja iklan yang dikuasai 60 persen platform asing. Melainkan monopoli belanja iklan yang justeru dikuasai media TV nasional nyaris 80 persen setiap tahun yang mencapai angka di atas 100 sampai 200 triliun rupiah sejak tahun 2010.

Yang saat ini diributkan sesungguhnya adalah angka 15 persen dari total belanja iklan yang diperoleh media digital, atau sekitar Rp.38 triliun. Dari angka tersebut, 60 persen katanya diambil platform asing atau sekitar Rp.22,8 Triliun.

Bagaimana dengan 78 persen belanja iklan nasional yang dikuasai oleh media TV nasional sebesar kurang lebih Rp.200 triliun. Smester I tahun 2022 saja perusahaan media TV meraup Rp 127 triliun. Semua tau bahwa pemilik perusahaan TV nasional hanya terdiri dari segelintir orang saja.

Monopoli belanja iklan ini justeru tidak dipermasalahkan pemerintah. Padahal, penyaluran belanja iklan ke media TV terlalu besar dan jelas-jelas terjadi dugaan monopoli atau dugaan kartel yang berpotensi melanggar Undang-Undang anti monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Menariknya, Lembaga riset Nielsen Indonesia mengklaim telah melakukan monitoring terhadap 15 stasiun televisi, 161 media cetak, 104 radio, 200 situs dan 3 media sosial. Ini artinya, puluhan ribu media online dan ribuan media cetak lokal tidak masuk dalam hitungan riset nielsen Indonesia.

Jadi total belanja iklan yang mencapai Rp.200 triliun lebih itu hanya dinikmati oleh para konglomerat media di Jakarta yang berjumlah tidak lebih dari 10 jari manusia.

Bagaimana dengan puluhan ribu media lokal, online dan cetak, yang mengais rejeki dari platform asing dari total Rp.22.8 Triliun. Tentunya setuju jika Pemerintah Pusat membuat regulasi agar dana belanja iklan sebesar itu bisa turut dinikmati oleh media lokal.

Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres pertama yakni Publisher right atau Perpres tentang kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Rancangan Kedua yakni Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital. Kedua rancangan Perpres itu saat ini tengah digodok pemerintah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Bagi penulis, Presiden justeru perlu membuat Perpres yang mengatur kerjasama Agency Periklanan dengan Perusahaan Pers agar tidak terjadi monopoli penyaluran belanja iklan hanya kepada media mainstream atau media arus utama nasional, khususnya media TV.

Meskipun pilihan penyaluran belanja iklan oleh pengiklan menggunakan media TV sebagai pilihan utama, namun perlu juga dibuat regulasi Perpres yang mengatur itu, agar tidak hanya media digital yang diatur.

Rancangan Perpres tentang kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dan rancangan Kedua yakni Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas perlu dibarengi dengan Perpres yang mengatur penyaluran belanja iklan nasional yang anti monopoli.

Yang paling utama adalah bagaimana pemerintah membuat regulasi agar ada pemerataan penyaluran belanja iklan karena selama ini hanya terpusat di Kota Jakarta saja. Dari Rp.200 triliun lebih total belanja iklan nasional, nyaris 90 persen hanya dinikmati perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Padahal, produk yang diiklankan atau dipromosikan, sasaran konsumennya adalah masyarakat lokal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Anehnya perputaran uang hasil penjualan barang dan jasa tersebut seluruhnya tersedot ke DKI Jakarta.

Anggaran belanja iklan nasional mestinya kembali ke daerah dalam bentuk pemerataan penyaluran belanja iklan daerah melalui perusahaan distributor atau perwakilan di setiap provinsi.

Dengan demikian akan terjadi peningkatan kesejahteraan media dan perusahaan reklame di seluruh Indonesia ketika belanja iklan itu terdistribusi ke seluruh daerah.

Perhitungannya mungkin tidak sampai merata secara keseluruhan, namun minimal bisa terdistribusi sebagian persen belanja iklan nasional itu ke seluruh Indonesia. Karena yang berbelanja produk barang dan jasa yang diiklankan adalah warga masyarakat atau konsumen lokal.

Perusahaan pers lokal yang selama ini hanya berharap dari kerjasama dengan pemerintah daerah melalui penyaluran anggaran publikasi media, bisa mendapatkan peluang untuk meraup belanja iklan komersil dari belanja iklan.

Jika regulasi ini bisa dibuat pemerintah pusat secara merata baik untuk media digital maupun media TV, maka peran strategis media lokal sebagai alat sosial kontor akan benar-benar terpenuhi. Selama ini media-media lokal mengalami kesulitan untuk menjalankan fungsi sosial kontrol media terhadap kebijakan pemerintah daerah karena sudah terikat dengan kontrak kerjasama media dengan pemda.

Dewan Pers sebagi lembaga independen yang memiliki akses untuk memberi saran dan masukan kepada pemerintah pusat terkait rencana penerbitan Perpres di maksud, seharusnya lebih proaktif dan peka terhadap persoalan monopoli belanja iklan nasional oleh konglomerat media.

Yang dilakukan sekarang ini oleh dewan Pers terkesan hanya untuk melindungi atau memperjuangkan kepentingan konglomerasi media yang terusik dengan platform media asing yang mendapatkan belanja iklan terbesar dari prosentasi belanja iklan 15 persen di media digital.

Semoga saja Perpres yang diperjuangkan Dewan Pers itu untuk kepentingan media online lokal dan bukan untuk kepentingan media arus utama yang masih menyasar atau mengincar penghasilan dari belanja iklan media digital yang 15 persen tersebut. ***

Penulis :
Heintje Mandagie
Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia

Tag: BelanjaBelanja IklanHeinjte MandagiIklanKontroversi DataNasionalPernyataan PresidenPlatform Digital
admin

admin

TerkaitPostingan

Sebuah Pena yang Padam, Refleksi atas Kepergian Bagus Abu Bakar, Jurnalis & Pengabdi dari Banyuwangi
Opini

Sebuah Pena yang Padam, Refleksi atas Kepergian Bagus Abu Bakar, Jurnalis & Pengabdi dari Banyuwangi

13 Januari 2026
DPW Perkumpulan Wartawan Fast Respon Jateng Kecam Tindakan Aparat Keamanan Terhadap Jurnalis di Pati
Jawa Tengah

DPW Perkumpulan Wartawan Fast Respon Jateng Kecam Tindakan Aparat Keamanan Terhadap Jurnalis di Pati

8 September 2025
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden 
DKI Jakarta

Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden 

7 September 2025
Jan Maringka: Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI
DKI Jakarta

Jan Maringka: Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI

3 September 2025
Siapa Dalang Kerusuhan Nasional? : BIN, Polri, dan TNI Ditantang Ungkap Fakta ke Publik
Opini

Siapa Dalang Kerusuhan Nasional? : BIN, Polri, dan TNI Ditantang Ungkap Fakta ke Publik

2 September 2025
DPP LBH RENAKTA Himbau Warga Waspadai Provokator, Jaga Aksi Damai Demi Kondusifitas Wilayah
Opini

DPP LBH RENAKTA Himbau Warga Waspadai Provokator, Jaga Aksi Damai Demi Kondusifitas Wilayah

1 September 2025

Stay Connected test

  • 139 pengikut
  • 23.9k pengikut
  • 99 Pelanggan
  • Sedang tren
  • Komentar
  • Terbaru
Rem Blong, Truck Tronton Muatan Galon Air Melindas Pengguna Jalan di Pasar Kertek

Rem Blong, Truck Tronton Muatan Galon Air Melindas Pengguna Jalan di Pasar Kertek

5 April 2024
Lebih Jauh tentang LBH RENAKTA, Ini Penjelasan Salah Satu Pendirinya..!

Lebih Jauh tentang LBH RENAKTA, Ini Penjelasan Salah Satu Pendirinya..!

5 April 2024
Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Cair Dalam Menunjang Program Ketahanan Pangan Nasional

Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Cair Dalam Menunjang Program Ketahanan Pangan Nasional

8 Juni 2024
Aroma Tak Sedap,  Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Tegal Jadi Sorotan

Aroma Tak Sedap, Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Tegal Jadi Sorotan

20 Mei 2023
Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

0

Ajang Perebutan Mobil di Lomba Merpati Tinggi Kolong Dandim Cup III

0

Lepas Pasukan Perdamaian Kontingen Garuda Bhayangkara, Kapolri : Selalu Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya

0

Dampak Penyesuaian Harga BBM, Polres Metro Tangerang Kota Beri Bantuan Sembako Bagi Supir Angkot, Ojol dan Tukang Becak

0
Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

27 Januari 2026
Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

27 Januari 2026
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani

Tegas Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

26 Januari 2026
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani

Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani

26 Januari 2026

Recent News

Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

27 Januari 2026
Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

27 Januari 2026
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani

Tegas Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

26 Januari 2026
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani

Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani

26 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Liputan Terkini Official

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?