KLUNGKUNG, Liputan Terkini – Polemik kasus ijazah palsu yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Klungkung, kian memanas. Mandeknya penanganan kasus ini membuat puluhan warga yang tergabung dalam Eksponen Masyarakat Klungkung menggelar aksi demo ke Mapolres Klungkung, Selasa (24/1).
Namun, setelah menerima penjelasan dari Kapolres, massa pendemo kecewa, karena penyelidikan kasusnya dihentikan lantaran dianggap bukan kasus pidana, tetapi perdata.
Massa berdatangan awalnya menuntut kejelasan dari pihak kepolisian, kenapa kasus ini terkesan sulit untuk diselesaikan, meski sejumlah bukti dan keterangan saksi-saksi sudah dikantongi pihak kepolisian. Massa sekitar 50 orang bergerak dari Alun-alun Ida I Dewa Agung Jambe Klungkung, mengenakan pakaian adat lengkap dengan spanduk bertuliskan kritikan terhadap penanganannya di Mapolres Klungkung. Massa dipimpin Koordinator Aksi Dewa Gede Sena.
Pihak kepolisian mengarahkan massa agar masuk ke Halaman Mapolres Klungkung. Koordinator aksi dan beberapa warga diarahkan oleh Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Ketut Suwastika untuk bertemu langsung dengan Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta di ruang kerjanya. Usai pertemuan itu, Dewa Sena mengaku sangat kecewa. Ternyata penanganan kasusnya sudah dihentikan. Anehnya, kasusnya disebut bukan kasus pidana, namun kasus perdata, setelah hampir setahun polisi melakukan penyelidikan.
“Saya dan massa sangat kecewa dengan penjelasan kapolres. Laporannya pidana, kemudian sudah lidik setahun, kok baru disebut ini kasus perdata. Kami tidak akan menyerah menuntut keadilan. Kakan tetap menempuh upaya hukum lain,” kata Dewa Sena.
Dewa Sena menambahkan, apa yang menjadi kebutuhan pihak kepolisian dalam proses lidik sudah dipenuhi pelapor. Termasuk bukti-bukti yang dibutuhkan, mulai dari salinan dokumen ijazah palsu, ijazah asli yang dipalsukan, pendapat hukum dari ahli hukum, hingga rekaman pengakuan terlapor saat di mediasi di DPW Perindo Bali. Tetapi, Dewa Sena dan massa pendemo kecewa karena penyelidikan justru dianggap belum cukup bukti. “Ini memang konsekuensi pencari keadilan seperti kami, pil pahit pun kami terima. Tetapi ingat, Klungkung Gumi Tenget. Siapa yang tidak jujur disini akan menerima konsekuensinya. Biarkan Ida Sang Hyang Widhi yang selanjutnya melihat, siapa yang salah dan benar,” tegas Dewa Sena.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama, mengatakan sudah melakukan pengecekan alat bukti, dan dalam sistem penyelidikan tidak boleh menerima intervensi. Kapolres juga sudah melakukan pengecekan secara prosedur, untuk gelar perkara dalam kasus ini. “Perkembangan terakhir dalam dua minggu ini, kami mendapat infomasi dari KPU pusat serta melakukan koordinasi kepada Polda Bali. Kami sudah menggelar perkara pada Kamis 19 Januari 2023 lalu. Hasil dari gelar menyatakan perkara ijazah palsu tidak terbukti,” terang kapolres.
Kapolres kemudian mempersilahkan kepada penyidik menyusun administrasi sesuai SOP. Kesimpulan dari penyidik, persoalan ini sudah sesuai dari PKPU bahwa ijazah yang dicopy berlegalisir Dinas Pendidikan, ditegaskan sudah sesuai dengan aslinya.**
(Echa)