• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Satuan Res Narkoba Polres Bangli Ungkap Pelaku Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

Satuan Res Narkoba Polres Bangli Ungkap Pelaku Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

12 Januari 2023
Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

20 Juni 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

20 Juni 2025
Forum Anak Bangsa Menggugat Berencana Menggelar Aksi di Depan Kantor Bupati Banyuwangi

Forum Anak Bangsa Menggugat Berencana Menggelar Aksi di Depan Kantor Bupati Banyuwangi

20 Juni 2025
Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

19 Juni 2025
Terbaru! Proses Pemulangan Jenazah Wagini, Pengambilan Sampling DNA Keluarga oleh Biddokkes Polda Jatim Berlangsung Lancar

Terbaru! Proses Pemulangan Jenazah Wagini, Pengambilan Sampling DNA Keluarga oleh Biddokkes Polda Jatim Berlangsung Lancar

19 Juni 2025
Pemberantasan Preman hingga Ketahanan Pangan, Lemkapi: Kinerja Polri Semakin Dirasakan Masyarakat

Pemberantasan Preman hingga Ketahanan Pangan, Lemkapi: Kinerja Polri Semakin Dirasakan Masyarakat

18 Juni 2025
Proses Pemulangan Jenazah WAGINI Kian Panjang, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA 2 Orang Keluarga

Proses Pemulangan Jenazah WAGINI Kian Panjang, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA 2 Orang Keluarga

18 Juni 2025
LBH RENAKTA Tekankan Pentingnya Menjadi Pekerja Migran Indonesia Prosedural di Negara Penempatan

LBH RENAKTA Tekankan Pentingnya Menjadi Pekerja Migran Indonesia Prosedural di Negara Penempatan

17 Juni 2025
Dukung Kamseltibcar Lantas Nasional, Polres Sampang Mulai Tertibkan Truk ODOL

Dukung Kamseltibcar Lantas Nasional, Polres Sampang Mulai Tertibkan Truk ODOL

13 Juni 2025
Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

12 Juni 2025
Proses Pemulangan Jenazah WAGINI, LBH RENAKTA : Prosesnya Tak Mudah, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA

Proses Pemulangan Jenazah WAGINI, LBH RENAKTA : Prosesnya Tak Mudah, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA

11 Juni 2025
Sambangi Panti Jompo, Kapolresta Banyuwangi: Ini Bukan Soal Jabatan, Tapi Soal Hati

Sambangi Panti Jompo, Kapolresta Banyuwangi: Ini Bukan Soal Jabatan, Tapi Soal Hati

11 Juni 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Jumat, Juni 20, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Satuan Res Narkoba Polres Bangli Ungkap Pelaku Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

oleh admin
12 Januari 2023
di Bali, Hukum & Kriminial
0
Satuan Res Narkoba Polres Bangli Ungkap Pelaku Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu
506
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

BANGLI, Liputan Terkini – Satuan Resnarkoba Polres Bangli ungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Hari Sabtu tgl 07 Januari 2023, sekitar pukul 00.05 wita. di Pinggir Jln. Brigjen Ngurah Rai, Kel.Kawan, Kec/Kab. Bangli. Adapun pelaku yang diamankan Inisial K P A alias DEK  BO , 31 tahun. (Kamis 12/1/2023).

Dengan barang bukti (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh ) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua ) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 ( nol koma nol delapan). 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17 ,warna biru. 1 (satu) silikon Handphone warna bening. 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki shogun warna hitam kombinasi merah, dengan No.Pol : DK 3743 VW, 1 (satu) buah STNK unit sepeda motor Suzuki shogun warna hitam kombinasi merah, dengan No.Pol : DK 3743 VW, 1 (satu) buah kunci kontak.

Pelaku diamankan karena memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu dengan cara menggenggam dengan tangan kiri.

Seijin Kapolres Bangli AKBP I DEWA AGUNG ROY MARANTIKA, SH., S.I.K, Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I GST MD DHARMA SUDHIRA, S.H., M.H menyampaikan, ” Bahwa memang benar ada mengamankan pelaku penyalah gunakan Narkoba yang berawal dari penyelidikan yg dilakukan Team Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bangli diperoleh informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dari laporan hasil penyelidikan tersebut Kami dari Satuan Resnarkoba Polres Bangli melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari Sabtu tgl 07 Januari 2023 sekira jam 00.05 wita pada saat Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan penyelidikan melihat seseorang dgn gerak gerik yg mencurigakan di seputaran di Pinggir Jln. Brigjen Ngurah Rai, Kel.Kawan, Kec/Kab. Bangli.

Kemudian Team Opsnal Satresnarkoba mengintrogasinya dan mengaku bernama dengan inisial K P A alias DEK  BO. kemudian team Opsnal melakukan penggeledahan badan dan barang yg dibawa yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum. Pada saat pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening  yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam silikon handphone dibungkus uang lembaran Rp. 2.000,- dan dipegang dengan tangan kiri Setelah diinterogasi lebih lanjut ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan membenarkan barang tersebut adalah Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun.”ungkap AKP I GST MD Dharma, S.**
(Echa/Hms)

Tag: Narkoba Jenis SabuPolres BangliSatuan Res NarkobaUngkap Pelaku
Share202Tweet127Share51Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.