BANGLI, Liputan Terkini – Satuan Resnarkoba Polres Bangli ungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Hari Sabtu tgl 07 Januari 2023, sekitar pukul 00.05 wita. di Pinggir Jln. Brigjen Ngurah Rai, Kel.Kawan, Kec/Kab. Bangli. Adapun pelaku yang diamankan Inisial K P A alias DEK BO , 31 tahun. (Kamis 12/1/2023).
Dengan barang bukti (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh ) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua ) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 ( nol koma nol delapan). 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17 ,warna biru. 1 (satu) silikon Handphone warna bening. 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki shogun warna hitam kombinasi merah, dengan No.Pol : DK 3743 VW, 1 (satu) buah STNK unit sepeda motor Suzuki shogun warna hitam kombinasi merah, dengan No.Pol : DK 3743 VW, 1 (satu) buah kunci kontak.
Pelaku diamankan karena memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu dengan cara menggenggam dengan tangan kiri.
Seijin Kapolres Bangli AKBP I DEWA AGUNG ROY MARANTIKA, SH., S.I.K, Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I GST MD DHARMA SUDHIRA, S.H., M.H menyampaikan, ” Bahwa memang benar ada mengamankan pelaku penyalah gunakan Narkoba yang berawal dari penyelidikan yg dilakukan Team Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bangli diperoleh informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dari laporan hasil penyelidikan tersebut Kami dari Satuan Resnarkoba Polres Bangli melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari Sabtu tgl 07 Januari 2023 sekira jam 00.05 wita pada saat Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan penyelidikan melihat seseorang dgn gerak gerik yg mencurigakan di seputaran di Pinggir Jln. Brigjen Ngurah Rai, Kel.Kawan, Kec/Kab. Bangli.
Kemudian Team Opsnal Satresnarkoba mengintrogasinya dan mengaku bernama dengan inisial K P A alias DEK BO. kemudian team Opsnal melakukan penggeledahan badan dan barang yg dibawa yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum. Pada saat pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam silikon handphone dibungkus uang lembaran Rp. 2.000,- dan dipegang dengan tangan kiri Setelah diinterogasi lebih lanjut ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan membenarkan barang tersebut adalah Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun.”ungkap AKP I GST MD Dharma, S.**
(Echa/Hms)