LiputanTerkini: Berita Terbaru Indonesia
Iklan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
LiputanTerkini: Berita Terbaru Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Wisatawan Asing Tak Perlu Cemas dengan Pasal Zina KUHP yang Baru di Sahkan, Ini Penjelasan Wamenkumham RI..!

admin oleh admin
11 Desember 2022
di Nasional, Pariwisata
0
Wisatawan Asing Tak Perlu Cemas dengan Pasal Zina KUHP yang Baru di Sahkan, Ini Penjelasan Wamenkumham RI..!
0
SHARES
51
VIEWS
https://facebook.com/https://twitter.com/https://wa.me/

JAKARTA, Liputan Terkini – Belakangan viral di media sosial dan media online, wisatawan asing cemas hendak masuk Indonesia sejak di Sahkannya RKUHP menjadi Undang-undang. Salah satunya pasal 284 tentang perzinaan. Sabtu (9/12/2022).

Hal ini wajib di luruskan..! Mengingat pasal 284 tentang perzinaan sudah ada dalam KUHP sejak dahulu, dan tidak pernah di cemaskan, lalu kenapa dengan RKUHP di sah kan jadi perbincangan?!.

RelatedPosts

Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

Tegas Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

Dikutip dari wawancara CNN Indonesia, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa “Tadi sempat ada reporter warga asing yang bertanya terkait pasal Zina itu, yang bertanya tidak paham dan celakanya yang di tanya lebih tidak paham lagi”, kata Edward.

Hal ini perlu di pahami oleh publik, bahwa framing berita itu juga tidak benar, di katakan warga asing takut masuk Indonesia karena pasal Zina, saya yakin yang di maksud itu bukan pasal Zina, karena kalau pasal Zina (284) itu ada sejak dahulu dalam KUHP dan tidak pernah di protes, yang di maksud mungkin persoalan Kohabitasi, terangnya.

Jadi pasal 284 itu tentang “Moral Feliu”, dan dalam hal ini penerapannya masih 3th lagi dan tidak serta merta berlaku. Pasal ini sangat limitatif, yakni merupakan “Delik Absolut”, jadi saya menghimbau kepada turis asing yang mendengar dan melihat hal ini tidak perlu khawatir, karena kalau Zina yang boleh mengadukan itu suami atau istri, namun kalau Kohabitasi yang boleh mengadukan adalah orang tua atau anak. Artinya yang terjadi hanya mis-informasi. Dan pemerintah sudah memberikan klarifikasi kepada pers asing dan mengirimkan surat kepada sejumlah kedutaan asing di Indonesia.

Karena penerapannya masih tiga tahun lagi tahun 2025, maka pemerintah sebagai salah satu pembentuk Undang-undang akan mensosialisasikan hal ini terutama kepada aparat penegak hukum dan Sat Pol PP sebagai penegak Perda, pungkasnya.*
(Red)

Tag: dengan Pasal Zina KUHPIni Penjelasan Wamenkumham RITak Perlu CemasWisatawan Asingyang Baru di Sahkan
admin

admin

TerkaitPostingan

Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh
Nasional

Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

27 Januari 2026
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani
Nasional

Tegas Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

26 Januari 2026
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani
Nasional

Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

26 Januari 2026
BNN Perkuat Sinergi dengan CNB Singapura untuk Lacak TPPU Bandar Narkoba
Nasional

BNN Perkuat Sinergi dengan CNB Singapura untuk Lacak TPPU Bandar Narkoba

23 Januari 2026
Puja Mandala Bali Lebih dari Destinasi, Tempat Singgah Batin Para Pelintas
Bali

Puja Mandala Bali Lebih dari Destinasi, Tempat Singgah Batin Para Pelintas

21 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan
Hukum & Kriminial

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

21 Januari 2026

Stay Connected test

  • 139 pengikut
  • 23.9k pengikut
  • 99 Pelanggan
  • Sedang tren
  • Komentar
  • Terbaru
Rem Blong, Truck Tronton Muatan Galon Air Melindas Pengguna Jalan di Pasar Kertek

Rem Blong, Truck Tronton Muatan Galon Air Melindas Pengguna Jalan di Pasar Kertek

5 April 2024
Lebih Jauh tentang LBH RENAKTA, Ini Penjelasan Salah Satu Pendirinya..!

Lebih Jauh tentang LBH RENAKTA, Ini Penjelasan Salah Satu Pendirinya..!

5 April 2024
Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Cair Dalam Menunjang Program Ketahanan Pangan Nasional

Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Cair Dalam Menunjang Program Ketahanan Pangan Nasional

8 Juni 2024
Aroma Tak Sedap,  Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Tegal Jadi Sorotan

Aroma Tak Sedap, Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Tegal Jadi Sorotan

20 Mei 2023
Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

0

Ajang Perebutan Mobil di Lomba Merpati Tinggi Kolong Dandim Cup III

0

Lepas Pasukan Perdamaian Kontingen Garuda Bhayangkara, Kapolri : Selalu Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya

0

Dampak Penyesuaian Harga BBM, Polres Metro Tangerang Kota Beri Bantuan Sembako Bagi Supir Angkot, Ojol dan Tukang Becak

0
Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

27 Januari 2026
Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

27 Januari 2026
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani

Tegas Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

26 Januari 2026
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani

Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

26 Januari 2026

Recent News

Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

27 Januari 2026
Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

27 Januari 2026
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani

Tegas Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

26 Januari 2026
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani

Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

26 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Liputan Terkini Official

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?