JAKARTA, Liputan Terkini – Belakangan viral di media sosial dan media online, wisatawan asing cemas hendak masuk Indonesia sejak di Sahkannya RKUHP menjadi Undang-undang. Salah satunya pasal 284 tentang perzinaan. Sabtu (9/12/2022).
Hal ini wajib di luruskan..! Mengingat pasal 284 tentang perzinaan sudah ada dalam KUHP sejak dahulu, dan tidak pernah di cemaskan, lalu kenapa dengan RKUHP di sah kan jadi perbincangan?!.
Dikutip dari wawancara CNN Indonesia, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa “Tadi sempat ada reporter warga asing yang bertanya terkait pasal Zina itu, yang bertanya tidak paham dan celakanya yang di tanya lebih tidak paham lagi”, kata Edward.
Hal ini perlu di pahami oleh publik, bahwa framing berita itu juga tidak benar, di katakan warga asing takut masuk Indonesia karena pasal Zina, saya yakin yang di maksud itu bukan pasal Zina, karena kalau pasal Zina (284) itu ada sejak dahulu dalam KUHP dan tidak pernah di protes, yang di maksud mungkin persoalan Kohabitasi, terangnya.
Jadi pasal 284 itu tentang “Moral Feliu”, dan dalam hal ini penerapannya masih 3th lagi dan tidak serta merta berlaku. Pasal ini sangat limitatif, yakni merupakan “Delik Absolut”, jadi saya menghimbau kepada turis asing yang mendengar dan melihat hal ini tidak perlu khawatir, karena kalau Zina yang boleh mengadukan itu suami atau istri, namun kalau Kohabitasi yang boleh mengadukan adalah orang tua atau anak. Artinya yang terjadi hanya mis-informasi. Dan pemerintah sudah memberikan klarifikasi kepada pers asing dan mengirimkan surat kepada sejumlah kedutaan asing di Indonesia.
Karena penerapannya masih tiga tahun lagi tahun 2025, maka pemerintah sebagai salah satu pembentuk Undang-undang akan mensosialisasikan hal ini terutama kepada aparat penegak hukum dan Sat Pol PP sebagai penegak Perda, pungkasnya.*
(Red)















