BANYUWANGI, Liputan Terkini – Peduli kondisi warganya yang kurang mampu, Pemerintah Desa Tambakrejo melaksanakan Bedah Rumah tak layak huni bagi warganya yang kurang mampu di 7 lokasi.
Hal tersebut, di laksanakan dengan berpedoman pada Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Kepala Desa Tambakrejo, Nanang Hidayat, saat di konfirmasi, Senin (05/12/22) mengatakan, “Dalam program mensukseskan penanggulangan kemiskinan pemerintah Desa Tambakrejo, kecamatan Muncar, kabupaten Banyuwangi melaksanakan program bedah rumah. Ucapnya.
Dalam tahun anggaran 2022 Pemdes Tambakrejo telah menyelesaikan 7 unit rumah tidak layak huni antara lain terletak di Dusun Curah Krakal dan Curah Pacul, 4 unit rumah di Dusun Curah Krakal, dan 3 unit rumah di Dusun Curah Pacul yang telah dilaksanakan dalam 2 tahap.
Alhamdulillah program tersebut disambut baik oleh masyarakat dan terlaksana dengan lancar.
Harapan kami, program bedah rumah tak layak huni ini bisa bermanfaat bagi warga penerima, sehingga kesejahteraan masyarakat terkait hunian bisa tercapai, tambahnya.
Bedah rumah tersebut sudah sesuai dengan amanat peruntukan Dana Desa (DD) yang sebagian untuk pemberdayaan dan menyentuh langsung dengan masyarakat Desa. “Namun, ada tahapan tahapan yang harus memenuhi syarat yang sudah di musyawarahkan bersama, Pertama, harus bertempat tinggal di wilayah desa tersebut.
Kedua, penerimannya tentu harus diputuskan lebih dulu melalui musyawarah desa. Terakhir, setelah disepakati dan diputuskan melalui musyawarah desa, kemudian, kepala desa menetapkan dalam keputusan kepala desa tentang penerima bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan sehat. pungkas Nanang.*
(Yanto)