BANYUWANGI, 21 April 2026 — Kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan hubungan ayah dan anak kandung akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice oleh Polres Situbondo, setelah sempat berlangsung hampir satu tahun.
Perkara dugaan penggelapan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja milik seorang anak oleh ayah kandungnya, yang berujung pada penyelesaian damai.
Terduga pelaku berinisial IMS (61), warga Kabupaten Lumajang, dan korban Sajendra Hayuningrat (34), warga Banyuwangi. Proses mediasi turut melibatkan kuasa hukum korban, Supriyadi, S.H., M.H., serta pihak-pihak lain yang sempat menguasai kendaraan.
Peristiwa bermula pada awal April 2024. Kesepakatan damai dicapai pada 17 April 2026, dan diumumkan pada 21 April 2026.
Kasus ini ditangani oleh Polres Situbondo, Jawa Timur, dengan rangkaian peristiwa terjadi lintas wilayah, termasuk Lumajang, Banyuwangi, Situbondo, hingga Madura.
Kasus bermula saat IMS meminjam sepeda motor milik anaknya untuk keperluan kerja selama tiga hari, namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Motor kemudian digadaikan dan berpindah tangan hingga dijual tanpa sepengetahuan pemilik.
Korban melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo dengan Nomor LP/B/241/VIII/2025/SPKT. Dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya menempuh jalur hukum formal, tetapi juga mengedepankan pendekatan kekeluargaan dengan memfasilitasi mediasi antara seluruh pihak terkait.
Sepeda motor sempat berada dalam penguasaan seorang oknum anggota Polri berinisial AN (Bripka) di Situbondo sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.
Melalui serangkaian mediasi, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan nilai ganti rugi sebesar Rp20 juta, meski total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp115 juta.
Kuasa hukum korban, Supriyadi, menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik. “Penyidik tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan keluarga,” ujarnya.
Korban, melalui kuasa hukumnya, memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan hubungan darah dengan terlapor. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Polres Situbondo resmi menghentikan proses pidana.
Seluruh pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum di kemudian hari serta berkomitmen memperbaiki hubungan keluarga ke depan.
(Tim)














