BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Polemik seputar isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan NJOP hingga 200% di Kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini (Banyuwangi) kian menghangat, akhirnya pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi pun memberikan respon positif. Pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi dengan tegas memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 dan NJOP.
Hal tersebut di buktikan dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan secara resmi antara Pemerintah Daerah kabupaten Banyuwangi bersama DPRD dan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi. Ada beberapa point yang di sepakati diantaranya menjamin tidak adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga tahun 2027.
Adapun nota kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara berdasarkan hasil rapat dengar pendapat umum antara Komisi II dan III DPRD Banyuwangi, Pemerintah Daerah, dan PC PMII Banyuwangi.
Poin-poin Kesepakatan tersebut, diantaranya :
• Pemerintah daerah dan DPRD Banyuwangi menjamin PBB-P2 tetap menggunakan sistem klasterisasi dan tidak mengalami kenaikan hingga 2027.
• NJOP juga dipastikan tidak akan dinaikkan dalam kurun waktu yang sama.
• Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai landasan hukum dan administratif atas kebijakan tersebut.
• PC PMII Banyuwangi memberikan tenggat waktu 30 hari kerja untuk penyelesaian Peraturan Bupati tersebut.
Nota kesepakatan tersebut telah di tanda tangani oleh empat pihak yakni :
• H.M. Ali Mahrus, S.H.I., M.H. – Ketua Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi.
• Syamsudin, S.E. – Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi.
• Aang Muslimin S., S.H., M.H. – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyuwangi, dan
• M. Haddadalwi Nasyafiallah – Ketua Umum PC PMII Banyuwangi.
Sumber : berbagai sumber














