• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Kasus Hondro Gugur, Drama Hukum Berbalik ! FZ Bisa Jadi Tersangka

Kasus Hondro Gugur, Drama Hukum Berbalik ! FZ Bisa Jadi Tersangka

16 Agustus 2025
Peringati HAKORDIA 2025, Forum ABM Mengajak Mencermati Korupsi Sumber Daya Alam

Peringati HAKORDIA 2025, Forum ABM Mengajak Mencermati Korupsi Sumber Daya Alam

9 Desember 2025
DPP LBH Renakta Bakti Nusantara Gelar Bakti Sosial, Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Srono

DPP LBH Renakta Bakti Nusantara Gelar Bakti Sosial, Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Srono

8 Desember 2025

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Kamis, Desember 11, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Kasus Hondro Gugur, Drama Hukum Berbalik ! FZ Bisa Jadi Tersangka

oleh admin
16 Agustus 2025
di Peristiwa
0
Kasus Hondro Gugur, Drama Hukum Berbalik ! FZ Bisa Jadi Tersangka
647
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

PEKANBARU, liputanterkini.co.id – Direktorat Reserse Kriminal  Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, melalui surat resmi yang diterbitkan pada tanggal 8 Agustus 2025, mengumumkan penghentian penyelidikan terhadap Sdr. Hondro dalam perkara yang sebelumnya tengah ditangani oleh kepolisian. Surat pemberitahuan penghentian ini disampaikan langsung kepada Sdr. Hondro di Kota Pekanbaru.

Surat yang ditandatangani oleh Dany Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyebutkan bahwa penghentian penyelidikan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pertimbangan hukum yang matang, yang menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. Surat resmi ini juga menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan sesuai dengan  ketentuan hukum yang berlaku, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 27  Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Perkara yang melibatkan Sdr. Hondro berawal dari laporan yang dibuat pada 8 Oktober 2024, mengenai dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dirinya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam dan evaluasi bukti, pihak kepolisian akhirnya memutuskan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan ini.
 
Merespons penghentian penyelidikan ini, Penasehat Hukum Sdr. Hondro, Mirwansyah, SH, MH, dari MS LW Firm, memberikan pernyataan terkait keputusan yang  diambil oleh pihak kepolisian. Dalam keterangannya, Mirwansyah  menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan ini merupakan keputusan yang sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, di mana setiap proses hukum  harus didasarkan pada bukti yang sah dan cukup.

Kami mengapresiasi keputusan Polda Riau yang telah berhati-hati dalam mengambil langkah ini. Sebagai penasehat hukum, saya selalu percaya bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil  dan proporsional, serta tidak ada tindakan hukum yang seharusnya  dilanjutkan tanpa adanya bukti yang kuat,” ujar Mirwansyah.

Mirwansyah juga menegaskan bahwa penghentian penyelidikan ini  membuktikan bahwa Sdr. HONDRO tidak terlibat dalam pelanggaran hukum yang  dilaporkan sebelumnya.
 
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses hukum ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan keputusan ini juga mencerminkan  komitmen kami untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan,” tambahnya.
 
Di sisi lain, kuasa hukum Sdr. Hondro juga mengungkapkan bahwa saat ini mereka sedang mempersiapkan laporan balik terhadap pelapor, FZ, yang  sebelumnya telah melaporkan klien mereka kepada Polda Riau. Menurut Mirwansyah, laporan balik ini akan diajukan karena pihaknya merasa bahwa laporan yang diajukan oleh FZ tidak berdasar dan merugikan nama baik  Sdr. Hondro.

Kami sedang mempersiapkan laporan balik terhadap FZ, yang  telah membuat laporan yang tidak terbukti kebenarannya. Kami akan  meminta agar Polda Riau menyelidiki dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh pelapor, yang jelas telah merugikan klien kami,” ujar Mirwansyah.
 
Pihak kuasa hukum  Sdr. Hondro  memastikan bahwa laporan balik ini akan dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat dan akan segera diserahkan ke Polda Riau untuk  diproses sesuai hukum yang berlaku. Demikian informasi terkait  penghentian penyelidikan terhadap Sdr. Hondro dan langkah hukum yang akan diambil oleh pihak kuasa hukumnya. ( Rls/Fen )

Tag: Drama Hukum Berbalik!FZ Bisa jadi TersangkaKasus Hondro Gugur
Share259Tweet162Share65Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.