BLITAR, liputanterkini.co.id – DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Masa Akhir Jabatan Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak 2020 serta Pengumuman hasil Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih masa jabatan tahun 2025 – 2030 yang digelar di Graha Paripurna pada Senin ( 10/2/2025 ).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Adi Santoso, SP yang dihadiri Walikota dan Wakil Walikota, pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, anggota DPRD, Forkopimda,,KPU, Bawaslu, para Asisten dan Staf Ahli,OPD dan Camat dan awak media yang diberikan ucapan selamat oleh pimpinan rapat sebelum membuka agenda paripurna dalam rangka Hari Pers Nasional ” Teruslah Menjadi Inspirasi Bagi Bangsa ” melalui berita yang membangun.
Dalam sambutannya dalam acara pertama Adi Santoso menyampaikan bahwa pengumuman masa akhir jabatan Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak tahun 2020 didasarkan pada pasal 79 Undang – Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD Kota Blitar resmi mengumumkan bahwa masa jabatan Wali Kota Blitar, Drs.H.Santoso, M.Pd., dan Wakil Wali Kota Blitar, Ir.H. Tjutjuk Sunario, M.M., akan berakhir setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar hasil Pilkada Serentak 2024 dan selanjutnya akan diusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Blitar secara resmi yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
” Dalam kesempatan ini, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Blitar mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Saudara Walikota danbWakil Walikota. Atas dedikasi dan kinerja yang luar biasa Pemerintah Kota Blitar sudah banyak meraih prestasi dan penghargaan yang diperoleh selama menjabat, yaitu penghargaan WTP pada setiap tahun, SAKIP dengan predikat A, penilaian MCP KPK dengan nilai 97,98 atas perolehan nilai tersebut Kota Blitar sebagai peringkat 4 nasional dan peringkat 2 se Jawa Timur, sehingga Kota Blitar sebagai salah satu dari tiga Kota se-Indonesia sebagai percontohan Kota AntiKorupsi.
Semoga menjadi amal jariyah kebaikan untukbeliau berdua beserta seluruh jajarannya dan kedepandapat dipertahankan dan ditingkatkan dimasa kepemimpinan pasangan Walikota dan WakilWalikota Blitar terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030,” jelasnya.
Untuk acara kedua dalam rapat paripurna yaitu PengumumanHasil Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil WaliKota Blitar Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Sebagaimana diketahui pada tanggal 27 November 2024telah dilaksanakan pemilihan Wali Kota dan Wakil WaliKota Blitar Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030 dalamperhelatan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160AUndang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang serta surat dari KPU Kota Blitar Nomor 119/PL. 02.7-SR/3572/2025 tanggal 7 Februari 2025 perihal Penyampaian Berita Acara dan Salinan Keputusan KPU Kota Blitar tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024 yang diterima DPRD Kota Blitar pada tanggal 7 Februari 2024, maka DPRD menindak lanjuti dengan mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna. ( Fen/Red )