• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Mulai Jumat, 20 Desember 2024 Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang

Mulai Jumat, 20 Desember 2024 Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang

19 Desember 2024
Bangun Karakter Siswa, Danramil 0808/06 Berikan Materi Wasbang di  MPLS SMAN 1 Srengat

Bangun Karakter Siswa, Danramil 0808/06 Berikan Materi Wasbang di  MPLS SMAN 1 Srengat

15 Juli 2025
BNN Kunjungi Kantor Tim GNBN, Perkuat Sinergi dengan IPJI dalam Gerakan Pemberantasan Narkoba

Ketua YPIB Kunjungi Kantor GNBN-IPJI, Dorong Sinergi untuk Wujudkan Indonesia Bersinar

15 Juli 2025
Sinergitas TNI-POLRI Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Blitar Kota

Sinergitas TNI-POLRI Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Blitar Kota

14 Juli 2025
Menjunjung Nilai Budaya dan Spiritual, Pemdes Cluring Gelar Tasyakuran Suro Bertajuk Pelangi Budaya

Menjunjung Nilai Budaya dan Spiritual, Pemdes Cluring Gelar Tasyakuran Suro Bertajuk Pelangi Budaya

13 Juli 2025
Oknum Penyidik Polri Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Terima Uang Damai Ratusan Juta

Oknum Penyidik Polri Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Terima Uang Damai Ratusan Juta

13 Juli 2025
Tutup Pendidikan Taruna Akpol, Kapolri Tekankan Pentingnya Sosok Polri untuk Masyarakat

Tutup Pendidikan Taruna Akpol, Kapolri Tekankan Pentingnya Sosok Polri untuk Masyarakat

10 Juli 2025
TNI dan Warga Bahu-membahu, Jembatan Gantung Kali Preng Wonosobo Kokoh Kembali

TNI dan Warga Bahu-membahu, Jembatan Gantung Kali Preng Wonosobo Kokoh Kembali

10 Juli 2025
Jaka Prasetya : Penambang Legal Maupun Ilegal Tetap Wajib Kena Pajak

Jaka Prasetya : Penambang Legal Maupun Ilegal Tetap Wajib Kena Pajak

8 Juli 2025
Bapenda Terapkan Retribusi MBLB ke Pengusaha Tambang : Tidak Benar Ada Cash Money di Pos Pengawasan, Tapi  Hanya Setor STP

Bapenda Terapkan Retribusi MBLB ke Pengusaha Tambang : Tidak Benar Ada Cash Money di Pos Pengawasan, Tapi  Hanya Setor STP

8 Juli 2025
Munas IPJI Angkat Isu Nasional, Mendagri Apresiasi Peran dalam Pemberantasan Narkoba

Munas IPJI Angkat Isu Nasional, Mendagri Apresiasi Peran dalam Pemberantasan Narkoba

8 Juli 2025
Penyerahan Simbol Radya Laksana Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Pesarean Mbah Imam Sampurna Lodoyo 

Penyerahan Simbol Radya Laksana Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Pesarean Mbah Imam Sampurna Lodoyo 

8 Juli 2025
Pengurus Tali Asih Wonobungkah Mentaarufkan Santunan Anak-anak Yatim Piatu Kampung Wonobungkah Wonosobo

Pengurus Tali Asih Wonobungkah Mentaarufkan Santunan Anak-anak Yatim Piatu Kampung Wonobungkah Wonosobo

7 Juli 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Rabu, Juli 16, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Mulai Jumat, 20 Desember 2024 Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang

oleh admin
19 Desember 2024
di Jawa Tengah, Kegiatan Kepolisian
0
Mulai Jumat, 20 Desember 2024 Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang
506
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

SEMARANG, liputanterkini.co.id – Berlandaskan SKB 3 Menteri, Polda Jateng telah menetapkan langkah strategis guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Operasional kembali dibebaskan pada Senin, 23 Desember 2024, namun akan diberlakukan kembali hari Selasa, 24 Desember 2024.

“ Mulai besok jumat (20/12/2024) sudah di berlakukan, mohon di pedomani untuk kelancaran arus lalu lintas “ kata Dir Lantas.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Jenis kendaraan yang akan dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama libur Nataru.

Sebagaimana sebelumnya sudah di beritakan, pembatasan operasional akan diterapkan di sejumlah jalur strategis, baik tol maupun non-tol. Beberapa ruas tol yang menjadi fokus pembatasan meliputi Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo. Sementara itu, di jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan, menjelaskan bahwa pembatasan operasional ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan selama periode libur panjang.

” Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan barang, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. Tim kami akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa Nataru,” kata Kombes Pol. Sonny Irawan.

” Bila ditemukan melanggar SKB 3 menteri tersebut maka akan dikeluarkan dari jalan tol dan ditempatkan pada kantong parkir yg ada ” tutup Dir lantas.

(Hendra)

Tag: 20 Desember 2024Mulai Jum'atPolda JatengTerapkan Pembatasan
Share202Tweet127Share51Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.