LABUHANBATU – liputanterkini.co.id | Sebuah pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh RA, pengacara PT. KWJ dan AN di salah satu grup WhatsApp Pro Jurnalis media Siber DPC Labuhanbatu Raya, diduga merendahkan profesi wartawan.
Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi keras dari komunitas jurnalis setempat. Pesan WhatsApp yang ditulis RA merupakan tanggapan atas pemberitaan di salah satu media online tentang dugaan bahwa PT. KWJ dan AN tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Pemberitaan tersebut ditulis oleh Nuh Nasution, wartawan media online yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu Raya.
Dalam pesannya, RA mempertanyakan integritas wartawan yang merilis berita tersebut.
“Ini yang rilis wartawannya apa sudah mendapat bukti yang akurat, atau hanya sekedar cuap untuk cari uang,” tulis RA di grup WhatsApp Pro Jurnalis media Siber.
Pernyataan tersebut dianggap tidak berdasar dan diduga merupakan upaya untuk menutupi isu yang sedang dihadapi perusahaan perkebunan tersebut. RA juga menambahkan komentar yang mengesankan bahwa wartawan kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Jangan asal berita, nanti bisa bahaya ini masuk pencemaran nama baik dengan kata ‘diduga’,” ujarnya.
Merespons pernyataan RA, Ketua DPC Pro Jurnalis media Siber (PJS) Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi, SH, mengungkapkan keprihatinannya dan menilai bahwa pernyataan pengacara tersebut merendahkan profesi wartawan.
“Profesi wartawan adalah tugas yang mulia untuk melakukan kontrol sosial, dengan metode mencari dan mengumpulkan informasi untuk dimuat dalam pemberitaan,” tegas Rizal.
Rizal menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, langkah yang tepat adalah menggunakan hak jawab, bukan dengan mengeluarkan pernyataan yang dapat melukai perasaan wartawan.
“Langkah yang efektif adalah meminta hak jawab, bukan menggores dan melukai perasaan wartawan dengan pernyataan yang merendahkan,” lanjutnya.
Rizal juga meminta agar RA segera meminta maaf atas pernyataannya yang dinilai telah melukai perasaan wartawan, terutama keluarga besar DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya.
“Kami meminta RA untuk segera meminta maaf atas pernyataan tersebut,” pungkas Rizal.**
(Julip Effendi)