Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Jawa Timur

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Sejumlah Aktivis Anti Korupsi Banyuwangi Gelar Orasi

14
×

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Sejumlah Aktivis Anti Korupsi Banyuwangi Gelar Orasi

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Dalam rangka peringati hari anti Korupsi Sedunia sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Anti Korupsi Banyuwangi menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Senin (11/12/2023).

Sejumlah aktivis anti korupsi Banyuwangi ini menggelar orasi di Depan Kantor dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 9 Desember.
Koordinator Lapangan (Korlap) Edi Hariyanto mengatakan, momentum tersebut sangat penting untuk diperingati. Mengingat tindakan korupsi di Indonesia ini semakin tahun selalu bertambah dan jumlah koruptor semakin meningkat.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Untuk itu pihaknya meminta kepada pemerintah, agar secepatnya perilaku koruptor ditindak lanjuti dan diantisipasi. Agar tidak menjalar ke kalanga pemuda, sebagai generasi penerus bangsa.

Edi Gempur sapaan akrabnya menambahkan, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini jangan hanya untuk diperingati saja. Melainkan harus ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk mengurangi angka koruptor di Indonesia.

Lebih lanjut, katanya, koruptor harus dihilangkan dari bumi ini. Sebab tindakan tersebut sudah banyak merugikan negara dan rakyat. Tidak hanya itu, tindakan melanggar hukum itu pun dapat merugikan keluarga dan yang bersangkutan.

Dia juga berharap agar jajaran Pemkab Banyuwangi tidak melakukan korupsi. Karena akan berdampak terhadap orang banyak. Salah satu produk reformasi yang digulirkan oleh mahasiswa dan rakyat pada tahun 1998 kala itu, diantaranya menghilangkan praktek dan budaya korupsi, karena merupakan kejahatan yang luar biasa. Sehingga dapat menghancurkan sendi-sendi perekonomian bangsa, yang berujung pada timbulnya krisis multi dimensional.

Lebih lanjut, untuk mendorong terwujudnya sistem dan tata penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka dibuatlah UU Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggara pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Yakni sebagai salah satu acuan dan pijakan dalam mengelola pemerintahan pasca reformasi.**
(Ira)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *