BADUNG, liputanterkini.co.id – Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si mendampingi Gubernur Bali Ir. I Wayan Koster, M.M dalam Jumpa Pers tentang berbagai peristiwa kepariwisataan di Provinsi Bali di Gedung Jaya Sabha. Minggu (28-5-2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Bali Ir. I Wayan Koster, M.M, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K serta perwakilan dari Kanwil Kumham Bali.
Jumpa pers diawali dengan pernyataan Gubernur Bali yang mengatakan semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa serta adanya kabar KRIPTO dijadikan alat transaksi pembayaran oleh WNA.
“Saya bersama Kapolda Bali , Kepala Bank Indonesia dan perwakilan Kanwil Kumham Bali akan memberikan instruksi bersama terkait aturan-aturan yang harus ditaati oleh wisatawan mancanegara agar menciptakan pariwisata yang baik untuk Bali sekarang dan nanti. Salah satu yang akan kita tertibkan adalah tindakan yang tidak pantas dari WNA dan metode pembayaran menggunakan alat transaksi mata uang KRIPTO, yang dimana itu melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta”, ucap Gubernur Bali.
Menanggapi pernyataan Gubernur Bali, Kapolda Bali mengatakan Polda Bali bersama dengan Pemerintah Daerah Bali dan stakeholder terkait selalu responsif terhadap laporan-laporan masyarakat baik secara langsung maupun melalui beberapa media sosial.
“Kami dari Polda Bali selalu bertindak responsif terhadap semua keluhan masyarakat maupun pengaduan masyarakat terkait perilaku yang tidak pantas dari wisatawan asing terhadap masyarakat bali. Selama Januari sampai Mei, Polda Bali telah berhasil mengungkap 129 Tindak Pidana yang dilakukan wisatawan Asing dan menindak 1190 Pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan WNA yang 15 orang diantaranya sudah dideportasi” Ucap Kapolda Bali.
Kabid Humas Polda Bali menambahkan dari bulan Januari hingga sekarang Polda Bali menunjukan komitmen dalam menindak segala bentuk perilaku yang tidak pantas WNA sampai dengan pelanggaran peraturan yang berujung tindak Pidana dan akan terus digencarkan oleh Polda Bali agar dapat meningkatkan kualitas Pariwisata di Provinsi Bali.
“Polda Bali terus melakukan upaya baik preventif maupun tindakan tegas terukur untuk menertibkan wisatawan asing yang berada di Bali guna mewujudkan Pariwisata yang baik dan berkualitas di Provinsi Bali”, tutup Kabid Humas Polda Bali.**
(Echa/Hms)