Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Hukum & KriminialJawa Timur

Guru SD di Purwoharjo Setubuhi Muridnya Hingga Hamil, Dewas TRC PPA: Guru Bejad Layak di Hukum Seumur Hidup

9
×

Guru SD di Purwoharjo Setubuhi Muridnya Hingga Hamil, Dewas TRC PPA: Guru Bejad Layak di Hukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

BANYUWANGI, liputanterkini.co.id – Diberitakan media online di Banyuwangi, Polsek Purwoharjo telah meringkus pelaku pencabulan oknum guru sekolah dasar terhadap muridnya sendiri. Dan korban kini telah mengandung 5 bulan.

Bunga (13), nama samaran, saat ini sedang hamil akibat tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang guru di sekolahnya. Kejadian tragis itu terjadi di wilayah kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, di mana korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Polsek Purwoharjo menerima laporan dari salah satu warga Kecamatan Purwoharjo, HO (56), pada tanggal 22 Mei 2023.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan seorang warga yang menyatakan bahwa anaknya hamil akibat dicabuli oleh guru mereka sendiri.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, terungkap bahwa korban hamil dan pelakunya adalah seorang guru di sekolah tempat korban belajar,” jelasnya.

Pelaku inisial AM (33), adalah seorang guru di sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Purwoharjo. Menurutnya perbuatan bejadnya itu di lakukan pada hari Selasa, 22 November 2022, sekitar pukul 14.00 wib, di sekolah tempat korban belajar.

Sementara korban mengaku bahwa pelaku membujuknya untuk melakukan perbuatan bejad tersebut di ruang dalam lingkungan sekolah.

Kejadian itu terjadi saat jam belajar di sekolah. Korban dirayu hingga mau melakukannya,” terang Kapolsek.

Menanggapi hal itu, Dewan Pengawas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Bagus Abu Bakar memberikan pernyataan keras.

“Pelaku persetubuhan di Purwoharjo yang melibatkan seorang guru kepada muridnya sendiri sungguh-sungguh perbuatan bejad. Guru yang tak bermoral”, ucapnya.

Kasus Kekerasan seksual di Banyuwangi sudah termasuk Extra Ordinary Crime, butuh tindakan extra mulai dari ‘Preventif, Edukatif dan Perlindungannya, tambahnya.

Kami berharap polisi tidak main-main dalam penanganan kasus yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut. Pelaku layak di hukum seumur hidup.

Guru bejad pelaku cabul itu layak di pecat dengan tidak hormat. Tindakannya telah mencoreng dunia pendidikan di Banyuwangi khususnya. Tidak ada alasan, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyuwangi harus segera bertindak tegas, agar tidak ada lagi oknum-oknum guru bejad seperti AM itu, Pungkas Bagus.**
(Ynt)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LBH RENAKTA
● Admin Online

Konsultasikan masalah hukum Anda secara cepat & rahasia.

💬 Chat WhatsApp Sekarang