GIANYAR, Liputan Terkini – Lagi, anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap sebanyak 8 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar, dari 8 pelaku penyalahgunaan narkoba ini terdapat salah satu pelaku yang berprofesi sebagai PNS guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Gianyar.
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Jumat (10/3/2023), mengatakan bahwa ke-8 pelaku yang ditangkap ini yakni Toni Yulianto (36), Wawan Peliana (33), Titi Indrayati (27), Kadek Dwiyana (36), El Roy Kristan Ahalafani (30), Radial Dwinata (30), Slamet Riadi (36), serta Deva Destiani Nardi Lestari (19).
“Salah satu pelaku berstatus sebagai seorang PNS yakni guru di salah sekolah dasar negeri di Kabupaten Gianyar, pelaku itu yakni Toni Yulianto, Spd.SD. Dia (pelaku) jadi perantara sekaligus pemakai narkoba jenis sabu. Kita tangkap bersama temannya Wawan Peliana dengan barang bukti 1,16 gram sabu,” ujarnya.
Dengan ditangkapnya para pelaku penyalahgunaan narkoba ini, polisi berhasil menyelamatkan kurang-lebih 100 orang. “Kami berhasil amankan sebanyK 14,23 gram sabu dari ke-8 pelaku ini, berhasil menyelamatkan kurang lebih 100 orang,” tandasnya.**
(Echa/Hms)